Agiodeli.id - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, mengatakan perlu pengawasan ketat penggratisan parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan. Hal ini agar tidak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir di lokasi non e-parking.
Hendra DS mengatakan, perlu pengawasan ketat penggratisan parkir tepi jalan itu menjawab wartawan di Medan, Rabu (3/4/2024) menyikapi di gratiskannya parkir tepi jalan di lokasi non e-parking di Kota Medan.
Pada prinsipnya, kata Hendra, pihaknya mendukung penuh kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan mulai, Selasa (2/4/2024).
“Siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking. Seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop, sekitaran Jalan MT Haryono di depan Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota,” tanyanya.
Pengawasan berlakunya penggratisan retribusi parkir ini, menurut Hendra, sangat di perlukan. Karena apakah para Jukir memahami soal peraturan tersebut dan keberadaan Jukir yang lebih besar jumlahnya di lokasi-lokasi non e-parking.
“Kita ketahui, dimana-mana Jukir itu selalu ada. Bahkan di depan rumah makan, apotik dan kafe-kafe, pemilik kendaraan dimintai biaya parkir. Bagaimana pengawasannya ini. Kalau perlu polisi bisa tangkap langsung jukir liar yang masih tetap meminta retribusi parkir di lokasi non e-parking,” tegas Hendra DS.
Kebijakan yang sudah sangat baik dilakukan Dishub Kota Medan ini, lanjut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, haruslah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Jangan pula nanti di lapangan prakteknya sama saja ada “permainan” antara jukir dan Dishub,” paparnya.