Seknas Serikat Boemi Poetra Yakin MK Tidak Kabulkan Gugatan Paslon 01 dan 03

Editor: Indra Gunawan author photo

Sekretaris Nasional (Seknas) Serikat Boemi Poetra, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E. Pada Sidang Putusan PHPU, Senin, 22 April 2024, Rasyid meyakini Majelis Hakim MK akan tidak mengabulkan gugatan Paslon 01 dan 03, yang digembar-gemborkan bakal mendiskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran. Foto: dokumen pribadi Abdullah Rasyid 

AgioDeli.ID -
Sekretaris Nasional (Seknas) Serikat Boemi Poetra, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E. meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dan 3 pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden.

Diketahui, perjalanan gugatan Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD segera mencapai titik akhir. Sesuai tahapannya, Majelis Hakim MK akan membacakan putusan atas perkara PHPU tersebut pada Senin, 22 April 2024.

"Saya mengikuti terus jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Hemat saya, permohonan pihak Paslon 01 dan 03 kemungkinan besar tidak dikabulkan," ujar Abdullah Rasyid, menjawab wartawan pada sebuah kesempatan, Sabtu, 20 April 2024.

Aktivis yang akrab disapa Rasyid ini menyimpulkan, gugatan yang dimohonkan Paslon 01 dan 03 dalam konteks perkara dimaksud telah melampaui kewenangan MK, sebagaimana tertuang dalam UU No. 24/2003.

Sesuai kewenangannya, MK akan memproses sengketa hasil pemilu yang berkaitan dengan pencoblosan dan rekapitulasi, bukan pada masalah kampanye.

"Dalam hal ini, kesalahan pemohon karena dalam memberikan fakta-fakta persidangan membahas permasalahan proses. Pemohon tidak memiliki cukup bukti terkait masalah perselisihan tentang hasil pemungutan suara," ungkap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi ini.

Setelah mengamati dan memperhatikan beberapa fakta persidangan, Rasyid berpandangan bahwa bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu materi gugatan adalah legal, tidak melanggar hukum dan tidak ada hubungannya dengan pemilu. Karena, bansos memang program nasional dari pemerintah untuk membantu rakyat keluar dari kesulitan sehari-hari.

Dengan demikian, lanjut dia, materi gugatan Paslon 01 dan 03 merupakan sesuatu yang diakibatkan kesalahan dalam mempersepsi klasifikasi bansos dan peruntukannya. Terutama, bansos yang dilakukan Presiden dari dana operasional P residen sendiri.

"Lalu, berdasarkan penelitian Indikator Politik yang telah lebih dulu dipublikasi, membuktikan bahwa 56,9 persen masyarakat yang sama sekali tidak pernah menerima bansos ternyata memilih Paslon 02," ujarnya.

Mengenai Keputusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres dan Cawapres, Rasyid menegaskan itu bersifat final dan mengikat. Jika dikaitkan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menghukum Komisioner KPU RI, menurutnya juga tidak tepat.

"Putusan DKPP bukan mempersoalkan Gibran. Yang dipersoalkan adalah masalah etik, lantaran KPU menetapkan pencalonan tanpa lebih dulu merevisi PKPU-nya," tambah Rasyid.

Lagipula, ungkap dia, hingga hari pemungutan suara berlangsung,  Paslon 01 maupun 03 terhadap Paslon 02. Hal itu dibuktikan dengan mereka bersama-sama mencabut undian nomor pasangan dan hadir saat debat paslon dilakukan.

Berkaitan dengan posisi KPU dan Bawaslu, Rasyid pun menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tersebut merupakan lembaga independen tersendiri dan mandiri. Sehingga, berhak memutuskan sah-tidaknya pasangan calon tanpa ada pengaruh dari pihak lain.

Materi gugatan Paslon 01 dan 03 yang menurut Rasyid juga tidak tepat adalah mengenai sirekap. Pemohon menyebut sirekap curang, namun tidak menyertakan audit forensik legal sebagai rujukan. Rujukan hanya dilandasi penelitian tak resmi dengan metode yang tidak standar.

"Lagipula, KPU sudah menetapkan kalau sirekap hanya alat bantu, bukan sebagai alat untuk menetapkan hasil pemilu. Alat utama penetapan hasil pemilu adalah hitung manual berjenjang pada masing-masing tingkatan penyelenggaraan dan KPU," tukasnya.

Lebih jauh, Rasyid meyakini Hakim MK akan sangat memperhatikan faktor sosiologis para pemilih atau pendukung Paslon 02 yang mencapai 96,21 juta jiwa.

"Jumlah ini mencapai 58,6% pemilih, yang artinya akan berdampak signifikan pada kondisi stabilitas sosial-politik di masyarakat apabila putusan Hakim MK tidak sesuai ekspektasi suara mayoritas tersebut," tutupnya. (*)

Penulis: Donny
Editor: Indra Gunawan
indragunawanku@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com