AgioDeli.ID – Serikat Boemi Poetra merespon keras
keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim terkait kegiatan ekstra kurikuler (ekskul) pramuka.
Sebagaimana diketahui, melalui Permendikbudristek Nomor
12 Tahun 2024, Nadiem Makarim menghapus alokasi waktu pramuka dari mata
pelajaran ekstra (ekskul). Ini berarti siswa sekolah dasar maupun menengah
tidak lagi wajib mengikuti pendidikan kepramukaan.
“Kita berharap, pemerintah melalui Mendikbudristek
kembali mengkaji kebijakan menghapuskan pramuka dari ekskul di sekolah,” ujar
Sekretaris Nasional (Seknas) Serikat Boemi Poetra, Ir. H. Abdullah Rasyid,
M.E., melalui saluran WhatsApp, Senin, 1 April 2024.
Dalam kajian pihaknya, lanjut Rasyid, pendidikan
kepramukaan sangat penting dalam mewujudkan generasi tangguh, berbudi luhur
dengan mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air. Pendidikan
kepramukaan sejauh ini sudah terbukti mampu membentuk karakter generasi bangsa.
“Apakah ini sebuah kesengajaan? Sehingga, tidak ada
lagi sesuatu di dunia pendidikan kita yang menjamin terbentuknya generasi
berkarakter khas Indonesia,” tukas Rasyid.
Aktivis ’98 ini mengungkap kalau pendidikan
kepramukaan masih melekat pada dirinya. Dari pendidikan kepramukaan di sekolah,
dia mengaku belajar berdisiplin, bersosialisasi dan bahkan kali pertama
mengenyam ilmu kepemimpinan.
“Sebagai salah satu wahana pengembangan bagi
generasi muda Indonesia, Gerakan Pramuka memiliki peran melatih soft skill dan
ketrampilan hidup. Kita prihatin jika ke depan anak cucu generasi kita akan
kehilangan kemampuan tersebut,” pungkasnya.
Tujuan pendidikan kepramukaan, sebagaimana dibeber Rasyid,
pada dasarnya sebangun dengan tujuan diadakannya pendidikan ekskul pada
Kurikulum Merdeka, yang merupakan produk Kemendikbudristek di bawah
kepemimpinan Nadiem Makarim.
Pada penjelasannya diurai, pendidikan
ekstrakurikuler merupakan kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan
potensi, bakat, minat serta kemampuan.
Pendidikan ekskul juga bertujuan membentuk kepribadian,
kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal, yang dilakukan dengan
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Sebelumnya, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
menegaskan bahwa ekskul pramuka wajib diterapkan bagi siswa SD dan SMP. Karenanya,
ada hari-hari tertentu (biasanya Jumat dan Sabtu) siswa SD dan SMP wajib
mengenakan seragam pramuka.
Nah, kewajiban bagi institusi pendidikan tingkat SD
dan SMP untuk mengalokasikan waktu pada penyelenggaraan ekskul pramuka ini hilang
dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Artinya, pendidikan
pramuka menjadi sama statusnya dengan ekskul lain, bebas untuk diikuti ataupun
tidak oleh siswa. (*)
Penulis: Habib Yasin
Editor: Indra Gunawan
indragunawanku@gmail.com