Agiodeli.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan usulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan. Sebab, ada pengaturan pengelolaan yang di laksanakan oleh kecamatan.
DPRD Medan usulkan perubahan Perda Pengelolaan Persampahan itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, pada sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Senin (22/4/2024).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim Bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu sejumlah anggota DPRD Kota Medan.
“Berubahnya Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan,” kata Dedy.
Sebab, sebut Dedy, dalam Perda Nomor 15 tahun 2016 yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan pengelolaan di lapangan dialihkan ke kecamatan.
“Ini menjadi dasar kita agar Perda tersebut diubah,” ucapnya.
Dikatakannya, pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat membuat jumlah sampah setiap tahunnya meningkat. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk, kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.
“Selain masah lingkungan lainnya, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat diatur dalam konstitusi sesuai Pasal 33 Ayat 4 UUD RI.
"Oleh karena itu Pemerintah Daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan,” paparnya. (dicky)