Kapolda Sumut Diminta Tegas Tegakkan Kode Etik Terhadap Anggotanya

Editor: dicky irawan author photo
Tim Penasehat Hukum pelapor saat berada di Bidang Propam Polda Sumut, Senin (6/5/2024). 


Agiodeli.id - Seorang oknum polisi di Satuan Bidpropam Polda Sumatera Utara telah dilaporkan terkait dugaan kasus perselingkuhan dari istrinya, pada 24 Agustus 2023 lalu. Namun hingga kini, belum diketahui keberlanjutan laporan tersebut.

"Klien kami juga sudah diperiksa dan menyampaikan keterangannya pada 21 september 2023. Namun sampai dengan saat ini klien kami tidak mendapatkan informasi kelanjutan atas laporan yang telah disampaikannya tersebut," kata Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum, Senin (6/5/2024).

Muhammad Rezky Siregar menanbahkan bahwa kliennya bingung dan tidak tahu bagaimana kelanjutan atas laporan yang disampaikannya tersebut apakah dilanjutkan atau seperti apa.

Atas dasar itulah, klien tersebut meminta bantuan kepada Law Office Dr. Abdul Hakim Siagian SH., M,.Hum agar mendapat pendampingan hukum dalam menangani perkara yang dialaminya.

"Kami melakukan pendampingan hukum setelah mendapat kuasa dari pak Swa Ika Prihatmara (pelapor) karena yang bersangkutan merasa tidak mendapatkan keadilan di Polda Sumatera Utara ini, laporan yang disampaikan telah berjalan hampir 1 (satu) tahun lamanya namun tidak tahu perkembangannya seperti apa," ungkapnya.

Sebelumnya berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan, penasihat hukum telah menyampaikan surat ke Bidpropam Polda Sumut pada tanggal 24 April 2024. Namun atas surat yang disampaikan juga belum ada keterangan resmi yang disampaikan  Bidpropam Polda Sumut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan klien tersebut, si pelapor telah dimintai keterangannya bahkan juga telah menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut. Namun bagaimana perkembangan selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut tidak diketahui.

"Bayangkan saja, dari 24 agustus 2023 klien kami membuat laporan namun sampai saat ini progresnya tidak diketahui. Bila dilihat dari pembuatan laporan sampai saat ini penanganan di Bidpropam Polda Sumut ini terkesan sangat lambat, syarat dengan dugaan adanya sikap intervensi dalam penanganan perkara ini. Mungkin karena yang dilaporkan juga oknum satuan Bidpropam kuat dugaan seperti itu," ungkap Muhammad Rezky Siregar S.H M.H.

Tim penasihat hukum sangat menyayangkan sikap Bidpropam Polda Sumut dalam menangani perkara ini. Tampaknya tidak sejalan dengan etos kerja PRESISI yang digaungkan Kapolri, Jenderal Polisi, Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Mengingat, Kapolri telah berjerih payah membangun citra kepolisian dengan baik di mata masyarakat dan terlihat dengan cepatnya menangani perkara-perkara apalagi yang berkaitan langsung dengan anggota kepolisian. Namun di Polda Sumut ini seakan-akan tidak sejalan dengan apa yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut.

"Maka hari ini kami telah menyampaikan surat secara resmi kepada Bapak Kapolda Sumut untuk memberi perhatian penuh terhadap perkara yang dialami klien kami. Agar citra baik polri yang telah dibangun tidak tercoreng di Polda Sumut ini," ujarnya.

Muhammad Rezky Siregar S.H M.H menambahkan,
yang dilaporkan kliennya tersebut terhadap oknum anggota Bidpropam Polda Sumut diduga telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut Muhammad Rezky Siregar S.H M.H menambahkan, Bidpropam itukan mempunyai tugas salah satunya melakukan pembinaan profesi yang notabene sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan internal Polri.

Maka seharusnya Bidpropam lebih proaktif terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan penegakkan disiplin dan etika anggota polri terlebih lagi terhadap anggota Bidpropam itu sendiri.

Karena selaku anggota Bidpropam yang menegakkan kode etik profesi seharusnya lebih mawas diri tidak melanggar kode etik yang ditegakkannya.

Maka, Muhammad Rezky Siregar S.H M.H mengatakan, seharusnya terhadap anggotanya sendiri Bidpropam lebih tegas dan dipercepat penanganannya sebagai bukti kepada masyarakat secara umum dan sesama anggota kepolisian secara khusus bahwa Bidpropam tidak pandang bulu dalam menegakkan kode etik profesi ini.

"Untuk itu, kami sekali lagi meminta langsung kepada Bapak Kapolda Sumut untuk memberikan perhatiannya terhadap perkara ini karena Bapak Kapolda selaku pimpinan tertinggi di Mapolda Sumut ini lah bertanggungjawab penuh terhadap seluruh anggota kepolisian di Polda Sumut, dan kami meyakini pak Kapolda pasti sejalan dan setegas pak Kapolri dan pasti menjunjung tinggi etos kerja PRESISI yang dicanangkan Pak Kapolri," pungkasnya. (red) 
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com