Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat Sibayak Lau Cih, Leo Siagian: Polisi Jangan Tutup Mata

Editor: Donny author photo

Ketua Pembina  GJL Sumut, Js Leo Siagian bersama masyarakat yang mendiami Tanah Ulayat Sibayak Lau Cih, seusai pemasangan plang melawan mafia tanah

AgioDeli.id
- Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk tegas dalam melindungi masyarakat kecil yang lahannya diserobot mafia tanah seperti yang terjadi di Tanah Ulayat Sibayak Lau Cih, di Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

"Polisi harus bisa menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat kecil dari cengkraman mafia tanah, di lahan yang jelas-jelas milik masyarakat," tegas Ketua Pembina Gerakan Jalan Lurus (GJL) Js Leo Siagian, kepada wartawan, Minggu, 19 Mei 2024.

Dijelaskan aktivis Eksponen 66 ini, dalam kasus Tanah Ulayat Sibayak Lau Cih yang bersengketa dengan dua korporasi, yakni PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas Nusa Dua, masyarakat yang mendiami lahan tersebut sejak tahun 1930an sangat dirugikan karena memiliki alas hak yang sah, mulai dari Sertifiikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Camat dan Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan.

"Itu semua merupakan produk negara, kenapa masih ada pihak yang coba menyerobotnya? Kalau memang untuk kebutuhan pembangunan, harusnya diselesaikan dengan sistem hukum yang berlaku, yakni ganti rugi," terangnya.

Bukan hanya itu, Leo Siagian yang juga politisi nasional ini mengutuk keras, aksi buldozer yang dilakukan pihak pengembang diatas lahan milik masyarakat kecil ini beberapa waktu lalu.

"Itu perbuatan biadab dan tak berprikemanusiaan. Kita disini menyesalkan pihak Kepolisian yang malah memberikan pengamanan dalam aksi pembuldozeran tersebut dan tak berpihak ke rakyat kecil. Jika tak mampu mengayomi rakyat kecil, lebih baik mundur saja," kesalnya.

Menurut Leo, dirinya menemukan banyak kejanggalan dalam penerbitan HGU No.171/HGU/2009, yang dijadikan landasan oleh dua korporasi yang merupakan anak perusahaan dari PTPN II dan PT Perumnas tersebut untuk melaksanakan pembangunan di lahan tersebut.

"Banyak sekali kejanggalan dan pelanggaran hukum di penerbitan HGU ini, perbedaan tahun pendaftaran hingga penomoran Surat Ukur yang tanggalnya bersamaan dengan keluarnya HGU," paparnya.

Menurut Leo Siagian, dasar pendaftaran HGU 171 adalah SK Ka BPN RI No10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2009. Namun yang asli adalah 6 Februari 2004.

Bukan hanya itu, Leo Siagian yang juga Koordinator GJL Jabodetabek ini menyebut, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Deliserdang, pada 2 September 1999 silam, dijelaskan tegas PTPN II Kebun Bekala tak memiliki hak guna usaha (HGU). PTPN II mengelola lahan, mulai dari Simalingkar A, Namo Bintang hingga Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu hanya berdasarkan SK Mendagri No 11 Tahun 1975 hingga 1999.

"Di dalam Notulen Rapat dengan Nomor 343/KOM.A/DPRD.II.DS/XI/99, jelas disebutkan tak pernah terbit HGU untuk lahan yang juga memyasar ke lahan milik pewaris Ulayat Sibayak Lau Cih," terangnya.

Dengan kondisi ini, Leo menilai Kepala BPN Sumatera Utara terkesan tutup mata dengan apa yang terjadi di Tanah Ulayat Sibayak Lau Cih ini.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada 2018 lalu ternyata telah memerintahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk memfasilitasi pengembalian Tanah Ulayat Sibayak Laucih.

Perintah itu dituangkan dalam surat bernomor: 590/2204/BAK, tanggal 13 April 2018. Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo.

"Dalam surat tersebut diterangkan risalah penguasaan dan pengusahaan oleh masyarakat atas tanah seluas 698 hektare, yang sebelumnya merupakan Tanah Ulayat Sibayak Laucih," Jansen Leo Siagian, kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.

"Surat tersebut jelas-jelas pula menegaskan kalau tanah itu harus diserahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL)," tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih memasang plang pergerakan, yang sekaligus dimaknai sebagai monumen perjuangan melawan mafia tanah.

Plang tersebut berada di Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih berkonflik dengan PTP Nusantara 2 dan Perumnas dalam perwujudan PT Nusa Dua Properti (NDP). PT NDP, yang tak lain merupakan anak usaha bersama PTP Nusantara II dan Perumnas, saat ini mengembangkan proyek perumahan bersubsidi di sejumlah kawasan pinggiran Kota Medan.

Pewaris Ulayat Sibayak Laucih mengklaim lahan turun-temurun milik mereka, dengan luasan sekitar 854 hektare di Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Durin Tonggal, turut terampas akibat proyek tersebut.

Mereka kemudian membentuk Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) sebagai organisasi perjuangan untuk mempertahankan hak. Perjuangan mereka kemudian mendapat dukungan penuh dari Gerakan Jalan Lurus (GJL), sebuah gerakan nasional yang didedikasikan untuk penegakan keadilan di Indonesia. **


Penulis : Donny

Email   : donnybede7@gmail.com 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com