Kisah Asmara Berujung Maut, Seorang Nenek di Madina Tewas Ditangan Kekasihnya

Editor: B Warsito author photo
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi saat gelar press rilis pengungkapan kasus pembunuhan seorang nenek di Aula Polres Madina.(Lian/Agiodeli.id)



Agiodeli.id - Peristiwa dibalik penemuan mayat perempuan paruh baya di sekitar musala yang berada di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 5 Mei 2024 akhirnya terungkap. 


Korban yang diketahui bernama Arni Lubis (65) itu awalnya diduga tewas karena diterkam harimau. Namun, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan mengarah pada peristiwa pembunuhan.  


Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh,SH,S.I.K mengatakan, korban tewas bukan karena diterkam harimau. Tetapi korban tewas karena dibunuh oleh kekasih gelapnya berinisial P (32). 


Motif dibalik pembunuhan itu, dikarenakan korban ingin pelaku menikahinya. Karena, korban sering memberikan uang Rp 20 ribu usai melakukan hubungan intim. 


"Korban cemburu berat kepada pelaku. Karena pelaku akan menikah dengan wanita lain. Sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikahi dirinya yang sudah memiliki usia lebih tua 33 tahun dari pelaku," jelas AKBP Arie Sofandi kepada awak media, di Aula Tantya Sudhirajati, Mapolres Madina, Jumat 10 Mei 2024.


Pelaku, lanjutnya, sempat cekcok mulut sebelum terjadi pembunuhan. Lalu pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban. Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji bertemu di lokasi ditemukannya jasad korban. Korban diketahui tewas akibat kehabisan darah dari luka yang dialami. 


Sementara itu, informasi yang diperoleh, hubungan kekasih antara korban dan pelaku, diketahui sudah berjalan sekitar 2 tahun. Pelaku sendirin diketahui sudah menikah dan istrinya telah meninggal dunia. 


Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut. Isu itu, katanya sengaja di sebarkan pelaku untuk menghilangkan jejak perbuatannya.


“Sebenarnya kami kurang percaya isu itu. Kemudian kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi. Dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi. Baik sehari maupun sebulan sebelum terjadinya,” tegasnya.


Arie Paloh menambahkan, pada hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang.


“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau,melainkan dipukul pelaku dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Lian


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com