Bahrumsyah Sosialisasikan Dua Perda di Medan Utara, Sistem Kesehatan dan Penanggulangan Kemiskinan

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, mesosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan dan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Medan Utara.

Kedua Perda itu disosialisasikan, Bahrumsyah, pada Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke X TA 2024 di tiga lokasi berbeda di wilayah Medan Utara, Minggu (28/7/2024). 

Ketiga lokasi itu, masing-masing di Jalan Bangka Timur, Lingkungan 4, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan serta dan di Jalan Tangguk Sentosa 7, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Sedangkan Perda Penanggulangan Kemiskinan disosialisasikan di Jalan Sinabung, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Lahirnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, kata Bahrumsyah, untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat dasar berjalan baik. Sebab,  kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar. 

“Ini harus lebih di utamakan, karena sangat mendasar bagi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebab, sebut Bahrumsyah, Perda Nomor 4 tahun 2012 sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebab, di dalam Perda dijamin hak-hak masyarakat.

Selain itu, sambung Bahrumsyah, fasilitas pelayanan kesehatan harus lengkap serta pelayanan provider harus maksimal mulai dari fasilitas tingkat pertama (Puskesmas). 

"BPJS harus melakukan evaluasi terhadap klinik-klinik. Jangan sampai klinik-klinik tersebut hanya sebagai tempat memberi rujukan. BPJS juga harus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada rumah sakit dan staf medis untuk tidak mempersulit masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Apalagi, tambah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, Kota Medan sudah Universal Health Covarage (UHC). “Jadi, tidak ada alasan rumah sakit tolak pasien UHC, karena Pemkot Medan telah menanggung persoalan kesehatan masyarakat,” katanya.

Terkait UHC Kota Medan sudah dapat dipakai di rumah sakit-rumah sakit seluruh Indonesia, Bahrumsyah, meminta pihak BPJS agar menginformasikan secara utuh program UHC tersebut dengan memberikan daftar/list rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi provider.

“Dengan adanya daftar/list itu, warga Kota Medan dapat mengetahui kemana harus berobat menggunakan UHC saat berada di luar kota. Dan oknum rumah sakit-pun tidak lagi mengintimidasi pasien UHC untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya. 


Perda Nomor 5 tahun 2015


Sementara di Jalan Sinabung, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Bahrumsyah, mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

DPRD, kata Bahrumsyah, terus mendukung dan membantu Pemkot Medan melakukan pengentasan kemiskinan kota. Sebab, sampai saat ini masih ditemukan hak-hak orang miskin belum mendapat perhatian.  

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, sebut Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. “Itu standar utama,” paparnya.

Kondisi ini, sambung legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, menjadi perhatian serius bagi DPRD bersama Pemkot Medan melalui anggaran dalam menanggulangi kemiskinan.

Sebab, tambah Bahrumsyah, Perda Nomor 5 tahun 2015, selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.

“Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015, mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. Sebab, di dalam Perda diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” paparnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com