Bupati Tapsel Dolly Pasaribu Dilaporkan Ke Bawaslu Oleh Anggota DPRD

Editor: B Warsito author photo
Edison anggota DPRD Tapsel melaporkan Dolly pasaribu
Edison Rambe anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar didampingi tim kuasa hukum dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners melaporkan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu ke Bawaslu. (Istimewa)




Agiodeli.id - Anggota DPRD melaporkan 
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang juga bakal calon perseorangan ke Bawaslu. 

Edison Rambe anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar didampingi tim kuasa hukum dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners melaporkan orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Tapsel terkait dengan beredarnya video Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu diduga mengumpulkan masyarakat dengan menggunakan Kepala Lingkungan, Lurah, Camat Sayurmatinggi dan dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas.

Kuat dugaan, Dolly Pasaribu pada saat itu mengarahkan Camat, Lurah dan perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk melakukan penyisiran kepada masyarakat yang tidak mendukung.

"Inikan tidak boleh. Itu namanya intervensi dan menggunakan kekuasaan untuk melanggar hukum, melanggar aturan Pilkada," ujar Edison dalam keterangannya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dari berkas yang diterima redaksi, laporan yang disampaikan ke Bawaslu dengan Nomor : 041/PL/PB/KAB.02.24/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024.

Sementara itu, Kuasa Hukum Edison Irwansyah Putra Nasution SH MH, mengatakan, apa yang dilakukan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu tidak diperbolehkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. 

"Dimana dalam pasal 71 ayat 1 dan 3 Jo pasal 188 tentang pidananya, mengatur itu. Dimana bunyinya Bupati dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan, kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga terpilih," papar Irwansyah Nasution.

"Karena ada aturannya, makanya dibuat laporan ke Bawaslu untuk di proses. Semoga ditindaklanjuti dengan benar," imbuh Irwansyah.

Apa yang dilakukan Dolly Pasaribu, menurut mereka  sudah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar hukum. Serta menguntungkan dirinya (Dolly) sendiri sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 

"Seharusnya, verfak (verifikasi faktual) Administrasi dan Faktual itu dilakukan KPU bukan bupati, camat, lurah atau kepala desa," jelas Irwansyah. 

Apalagi dari keterangan masyarakat yang hadir, saat itu Dolly datang menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih.

Makanya Laporan yang dibuat ke Bawaslu Tapsel untuk menguji profesional, transparan dan kinerja Bawaslu Tapsel. Apakah benar menjalankan dan menerapkan aturan perundang-undangan.

Ia juga menyebut, banyak laporan terkait dugaan kecurangan, manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan terhadap persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuat. Namun semua dihentikan Bawaslu Tapsel dengan alasan yang tidak jelas.

"Aturannya jelas, tinggal Bawaslu Tapsel mau atau tidak memprosesnya. Ya kita lihat saja, biar publik yang menilai," tutup Irwansyah. (B Warsito)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com