Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby-Surya
AgioDeli.id- Saat debat terakhir kontestasi Pilgubsu, Rabu, 13 November 2024, Calon Wakil Gubsu Nomor 1, H Surya menyinggung soal penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di masa Edy Rahmayadi menjadi gubernur.
Ternyata, penataan situs Benteng Putri Hijau ini syarat masalah. Alhasil, Tiga tersangka masuk penjara baru-baru ini.
Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab. "Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak. Dan membawa-bawa nama Pak Edy," kata Surya.
Menurut penelusuran informasi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp817 juta.
Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp3,9 miliar.
Informasi terpercaya dari berbagai media menyebutkan, untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37. (*)