![]() |
| RDP Komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembongkaran billboard PT Sumo Advertising, Selasa (10/2/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan PT Sumo Advertising terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dalam pembongkaran billboard oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/2) sore.
RDP tersebut dihadiri sejumlah instansi yang diadukan, yakni Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru). Manajemen PT Sumo Advertising turut hadir untuk menyampaikan langsung keberatan mereka.
Aduan PT Sumo Advertising berfokus pada pembongkaran billboard milik perusahaan yang berlokasi di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, yang dilakukan pada Jumat (6/2) lalu. Dalam forum tersebut, PT Sumo Advertising diwakili Direktur Utama Andrry, SH, bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar, SH.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV lainnya, yakni Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar, dan Jusuf Ginting Suka.
Secara umum, rapat berlangsung tertib dan kondusif. Namun demikian, perdebatan sempat mencuat antara pihak PT Sumo Advertising dan perwakilan instansi pemerintah, khususnya terkait dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pembongkaran billboard.
Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran para kepala dinas dalam RDP yang dinilai membahas persoalan krusial terkait kepastian hukum dan iklim investasi. Satpol PP Kota Medan hanya diwakili Irfan Lubis selaku Kepala Seksi Penindakan, Dinas Perkim Ciptakaru diwakili Affan selaku Kepala Bidang, sementara DPMPTSP diwakili Devi selaku Kabid Perizinan PTSP Medan.
Dalam pemaparannya, Riza Usty Siregar mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparat di lapangan saat proses pembongkaran berlangsung. Ia menilai kehadirannya sebagai perwakilan perusahaan tidak dihargai, karena meskipun tengah dilakukan upaya negosiasi, Satpol PP tetap melanjutkan pembongkaran tanpa membuka ruang dialog.
Menurut Riza, kondisi tersebut memicu emosi dan kekecewaan yang berujung pada tindakan spontan berupa penarikan tali las. Namun, ia menyesalkan framing pemberitaan sejumlah media yang menggambarkan tindakannya seolah-olah membahayakan petugas yang berada di atas billboard.
“Faktanya tidak seperti itu. Saya tidak pernah berniat membahayakan siapa pun,” tegas Riza.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan bahwa persoalan perizinan billboard sebenarnya telah beberapa kali dibahas sebelumnya. Namun, ia mengakui adanya kemungkinan kendala administratif, termasuk dalam penyampaian undangan kepada pihak PT Sumo Advertising.
“Kami sebelumnya sudah pernah membahas permasalahan billboard ini. Namun, mungkin ada kendala di sekretariat sehingga undangan tidak sampai ke PT Sumo dan pihak perusahaan tidak hadir saat itu,” jelas Paul.
Sementara itu, Riza Usty Siregar berharap ke depan pihak yang hadir dalam forum resmi DPRD adalah kepala dinas sebagai penanggung jawab, sebagaimana dari pihak PT Sumo Advertising yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama.
“Kami berharap seluruh pihak yang berkompeten bisa hadir langsung, bukan hanya perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas,” ujar Riza kepada awak media usai RDP di Gedung DPRD Medan.
Di sisi lain, Devi selaku perwakilan DPMPTSP memaparkan status perizinan billboard PT Sumo Advertising yang berlokasi di Jalan Zainul Arifin Simpang S. Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Ia menyebutkan bahwa billboard tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta mengantongi izin reklame pada masa berlaku izin tersebut.
Menanggapi penjelasan tersebut, pihak PT Sumo Advertising menilai DPMPTSP tidak pernah memberikan pemberitahuan maupun sosialisasi terkait ketentuan lanjutan yang menjadi kewajiban instansi terkait. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Penyelesaian melalui dialog akan jauh lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menilai persoalan reklame di Kota Medan tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial dan insidental. Ia menegaskan perlunya langkah komprehensif agar konflik antara pemerintah dan pelaku usaha tidak terus berulang.
“Kami sudah pernah merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame. Pansus ini penting untuk mengevaluasi seluruh kebijakan dan regulasi reklame, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penertiban,” tegas Lailatul.
Menurutnya, pembentukan Pansus Reklame bertujuan memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha, tanpa mengabaikan penegakan aturan yang harus dijalankan sesuai prosedur.
Komisi IV DPRD Medan menyatakan akan menyusun rekomendasi resmi hasil RDP yang selanjutnya disampaikan kepada pihak pengusaha maupun instansi pemerintah terkait. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi solusi konkret agar persoalan serupa tidak kembali terulang serta iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga. (dicky)
