![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin RDP, Selasa (10/2/2026) (foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Polemik pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin, Medan akhirnya dibahas juga di Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H berlangsung dengan alot. Mengingat, manajemen PT. Sumo bersikukuh bahwa mereka tidak bersalah.
"Kami memiliki izin PBG dan kami membayar pajaknya. Tapi kenapa billboardnya dibongkar juga," papar Manager Legal PT Sumo Advertising Riza Usty Siregar di RDP itu.
Sementara, sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir di RDP itu juga mengaku tindakan mereka membongkar billboard tersebut sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Terbukti, sebelum Satpol PP membongkar billboard tersebut, dinas terkait sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3.
Walau pun manajemen PT Sumo sendiri menilai bahwa jenjang batas waktu SP 1 hingga tersebut sangat cepat tidak seperti SP biasanya.
Menanggapi hal itu, Paul Mei Anton Simanjuntak S.H mengatakan Satpol PP Pemko Medan tidak akan mungkin berani membongkar billboard tersebut tanpa ada SP 1,2 dan 3 yang sudah dilayangkan sebelumnya.
"Tidak mungkin juga SP itu dikeluarkan bila PT Sumo tidak memiliki salah. Makanya, pemerintah bukan anti investasi tapi aturan harus ditaati lah," pinta Paul.
Paul menambahkan, walau PT Sumo mengaku bahwa mereka memiliki izin tapi ternyata izin tersebut sudah dicabut karena billboard tersebut sudah pernah tumbang beberapa tahun sebelumnya.
"Kalian harus ingat. Izin yang lama kalian tidak sesuai dengan ukuran reklame yang dibangun setelah tumbang. Berarti kan, ada terjadi kesalahan disitu," paparnya.
Atas dasar itu, Paul pun mengingatkan kembali kepada para anggota Komisi IV DPRD Kota Medan untuk kembali membentuk Pansus Papan Reklame.
"Sepertinya, masih banyak lagi billboard yang tidak memiliki izin dan kita belum juga membentuk Pansus Reklame. Kami minta lah dinas terkait memberikan data billboard yang tidak punya PBG," paparnya. (dicky)
