-->

Terbongkar, Awal Mula Munculnya Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023, Ahmad Doli : Pasalnya Gibran Banget

Editor: AgioDeli.id author photo
Foto: Istimewa



Agiodeli.id - Politikus Golkar sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia bocorkan awal mula menculnya pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.


Untuk diketahui, pasal tersebut menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.


Bahkan, para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPU itu sebagai 'pasal Gibran banget'.


Dalam hal ini, Politikus Golkar asal Sumut itu mengaku menelusuri dokumen pembahasan PKPU setelah istilah "penyelundupan pasal" muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).


Awalnya, ia menduga jika memang ada penyelundupan pasal itu terjadi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.


"Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. 'Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?'," cerita Ahmad Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Minggu (18/10/2026).


Lanjut Ahmad Doli menceritakan, bahwa pembahasan PKPU saat itu dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 20 September dan 30 Oktober.


Pada tahap pertama, KPU mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilpres 2024. 


Pada pembahasan 20 September disebut Doli tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU.


"Nah, untuk pilpres kemarin itu, KPU mengusulkan perlu ada perubahan. Ada beberapa perubahannya di luar yang ini nih, ya kan? Di luar yang sekarang sedang menjadi polemik ini," jelasnya.


PKPU tersebut kemudian diundangkan pada 9 Oktober. Namun, pada 16 Oktober, MK mengeluarkan putusan 90 yang mengubah ketentuan usia capres dan cawapres. Hal itu membuat KPU perlu kembali membahas revisi PKPU bersama DPR.


Kata Doli, penelusuran awalnya difokuskan pada pembahasan setelah putusan MK. Namun, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diperiksa.


"Nah, kita cari di situ. 'Lu cari di sini'. Gua bilang sama staf. 'Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu'," cerita Doli menirukan percakapan dengan staf.


Setelah itu, Doli meminta staf untuk menelusuri dokumen pembahasan PKPU yang pertama.


Menurut Doli, KPU sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September. Surat itu telah dijawab oleh Komisi II DPR dengan penetapan jadwal rapat konsultasi pada 20 September.


Selain itu, ia katakan, surat permohonan konsultasi biasanya dilengkapi dua lampiran.


Lampiran pertama berisi penjelasan mengenai pasal-pasal yang akan diubah, sedangkan lampiran kedua berisi draf utuh PKPU yang diajukan untuk dikonsultasikan.


"Kita sebelum rapat konsultasi 1-2 hari sebelumnya ada konsinyering. Itu mempertemukan antara TA (tenaga ahli) dengan TA yang lain, tapi kita hadir di situ. Jadi di-review lagi, setelah itu nanti kerjalah sampai konsultasi itu antara TA dengan TA yang TA DPR, TA Kementerian Dalam Negeri, TA Bawaslu, TA ini macam-macam itu. Waktu itu dilaksanakan tanggal 19 malam," jelasnya.


Tak sampai di situ, belakangan, kata dia, KPU kembali mengirim surat permohonan konsultasi pada 19 September.


Doli menyebut dalam permohonan itu, ada empat draf PKPU yang dimohonkan untuk konsultasi, salah satunya adalah draft tentang Pencalonan Capres dan Cawapres yang salah satunya mengatur "pasal Gibran banget".


"Lah permohonan konsultasinya tanggal 15 kan kita udah jawab. Ngapain lagi buat permohonan konsultasi? Tapi di situ memang ditambahin sama dia, ada satu PKPU baru, dari tadinya tiga jadi empat," ucap Doli.


"Yang berbeda adalah lampirannya. Biasanya lampirannya itu yang berubahnya dijelaskan tadi yang pertama kan, sama yang utuhnya. Ah, ini ditumpuk empat-empatnya di situ, karena ditumpuk, di situ rupanya masuk barangnya tuh. Ada tiba-tiba di situ," katanya.


Meski ada surat tanggal 19 dalam format PDF, Doli mengaku belum menemukan dokumen fisik surat tersebut di Sekretariat Komisi II DPR. Ia mengaku memperoleh salinan surat itu justru dari pihak KPU.


Setelah memperoleh surat tersebut, Doli mengaku memeriksa kembali materi rapat konsultasi dan konsinyering.


Ia mengatakan dalam rapat, materi presentasi biasanya memuat isu-isu strategis. Namun, tidak ada pembahasan soal pasal 18 ayat 3.


"Biasanya di halaman ketiga keempat tuh isu namanya isu-isu strategis. Isu-isu strategis ini adalah pasal-pasal yang dianggap penting untuk dirubah dan harus dijelaskan. Itu enggak ada di situ itu," bebernya.


"Padahal kan ini ini strategis bener kan? Karena sangat strategislah makanya jadi ribut. Kalau enggak strategis kan enggak ribut kita ini. Itu enggak ada," lanjutnya menjelaskan.


Menurutnya, ia juga mengonfirmasi dokumen yang digunakan dalam uji publik kepada sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengikuti pembahasan aturan pemilu.


Bahkan ia sebut bahan yang mereka miliki merupakan draf yang diajukan pada 15 September.


"Biasanya yang sering ikut tuh kelompok-kelompok masyarakat sipil itu yang penggiat pemilu Perludem, Netgrit, terus JPPR. Gua konfirmasi satu-satu. Ternyata sama, yang mereka punya bahannya yang dibahas di uji publik itu yang draft tanggal 15 itu," pungkasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com