Agiodeli.com– Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan moda transportasi udara. Kali ini, peraturan sudah sangat meringankan, khususnya bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali.
Peraturan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi yang baru satu kali vaksin.
Peraturan itu berlaku antar wilayah di Jawa Bali. Aturan itu juga berlaku sama untuk wilayah PPKM Level 1,2, dan 3.
Berikut aturan lengkap Inmendagri terbaru:
1. menunjukkan kartu vaksin
2. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa-Bali
3. menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa-Bali. (dicky)