agiodeli.com – Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia(KUPI) dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual mengeluarkan pernyataan sikap terkait maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air.
Ketua Majelis Musyawarah (MM) KUPI Badriyah Fayumi mengatakan, munculnya penyataan sikap ini dilatarbelakangi kegundahan karena para pelaku kekerasan seksual saat ini tidak lagi memandang usia, tempat dan sebagainya.
“Pernyataan sikap ini juga didukung oleh lebih dari 300 organisasi,pesantren,lembaga dan komunitas di Indonesia yang tergabung dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual,” ujar Badriyah Fayumi dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021) malam.
Selain mengeluarkan pernyataan sikap, KUPI dan komunitas yang peduli akan kekerasan seksual juga menyelenggarakan kegiatan Istighotsah Kubro.
Pada kegiatan yang dilakukan Selasa, (14/12/2021) pada pukul 19.30 WIB melalui zoom yang diikuti ribuan peserta, juga dilakukan doa bersama untuk keselamatan bangsa dari darurat kekerasan seksual.
Lebih lanjut dikatakan Badriyah Fayumi, pernyataan sikap ini dikeluarkan atas lima pertimbangan mereka yang fokus pada kasus pelecehan seksual dan kekerasan.
“Setelah menimbang dan memperhatikan, maka Kami
Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)
dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap dan ada lima poin rekomendasi,” pungkasnya.
Berikut Isi Pernyataan Sikap dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia(KUPI) dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual:
PERNYATAAN SIKAP JARINGAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA DAN JARINGAN MASYARAKAT PEDULI DARURAT KEKERASAN SEKSUAL
“SELAMATKAN BANGSA DARI DARURAT KEKERASAN SEKSUAL”
َØ£ُعوُذِبالَّÙ„ِÙ‡ِÙ…َنالَّØ´ْÙŠَطاِنالَّرِجيِÙ… ِبْسِمالّÙ„ِهالَّرْØÙ…ِنالَّرِØْÙŠِÙ… َØ£ْØ´َÙ‡ُدَØ£ْÙ†َلاِØ¥َÙ„َÙ‡ِØ¥َّلا اللهَُÙˆَØ£ْØ´َÙ‡ُدَØ£َّÙ†ُÙ…َØَّÙ…ًداَرُسْÙˆُÙ„ اللهِ .
Menimbang:
1.Fakta bahwa tindakan kekerasan seksual secara terus-menerus terjadi di Indonesia, di hamper seluruh wilayah Indonesia,dengan berbagai usia korban,dan dilakukan oleh pelaku tanpa memandang latarbelakang pendidikan,keagamaan,usia,maupun lainya dan terjadi tanpa memandang tempat,baik rumah,asrama,tempat kerja,lembaga pendidikan,jalan,maupun tempat lainnya;
2.Fakta bahwa para korban yang terus berjatuhan tidak memperoleh perlindungan yang cukup dan pendampingan yang memadai. Mereka selalu disalahkan dan disudutkan dalam berbagai jenjang; sejak berhadapan dengan pelaku,keluarga yang menganggapnya aib, lalu ketika peristiwanya dilaporkan ke aparat yang justru menyalahkan perilaku dan pakaian korban, tidak semuanya memperoleh pendampingan dan acapkali diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan masyarakat yang masih sering menormalisasi praktik-praktik kekerasan;
3.Upaya korban mencari keadilan dan memperoleh pemulihan juga terhambat karena peraturan perundangan-undangan yang ada belum mengenalipersoalan kekerasan seksual secara menyeluruh dan bahkan ada yang justru potensial digunakan untuk mengkriminalkan korban,dan fasilitas dan kapasitas layanan pendampingan bagi korban belum tersedia secara memadai di banyak wilayah.
4.Dampak buruk, trauma berat,dan bahaya besar,baik secara fisik,psikis,maupun sosial pada korban bisa berlangsung seumur hidup mereka,sedangkan pelaku dapat melenggang lolos dari hukuman setimpal, dan jika pun telah menjalani hukuman tidak ada tindakan korektif apapun pada pelaku,sehingga potensial mengulang perbuatannya itu dan korban terus bertambah dan berjatuhan;
5.Bahaya pembiaran tindak pidana kekerasan seksual pada kualitas bangsa sebagai individu,baik pelaku maupun korban,yang mengancam jiwa manusia terutama perempuan dan anak yang paling rentan,merusak kesakralan lembaga perkawinan, keutuhan dan ketahanan keluarga,keberdayaan masyarakat,maupun keutuhan bangsa, serta kehidupan manusia pada umumnya;
Memperhatikan:
1.Cita-cita Islam untuk mewujudkan system kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta atau Rahmatan lil Alamin dan menyempurnakan akhlak mulia manusia atau Liutammima Makarimal Akhlaq;
2.Amanah Pancasila sebagai fondasi dalam berbangsa dan bernegara untuk menjunjung tinggi nilai ketuhanan,kemanusiaan,keberadaban, dan keadilan sosial;
3.Amanah UUD1945 sebagai Konstitusi Negara R I untuk menjamin keselamatan dan keamanan seluruh warga Negara dari semua tindakan yang membayakan dirinya;
4.Norma-norma luhur adat istiadat Nusantara yang menghormati perempuan,menyayangi anak-anak,memberdayakanorang-orang lemah,melindungi dan mendukung mereka yang menjadi korban kezaliman dan kejahatan. 5.Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres ULama Perempuan Indonesia(KUPI) di Pondok Jambu Cirebon pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa tindakan kekerasan seksual, baik di dalam maupun diluar perkawinan, adalah haram.
Maka, dengan ini kami, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia(KUPI) dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual:
MenyatakanSikap:
1.Setiap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun,kapanpun,dimana pun,dan dalam bentuk apapun adalah sebuah kezaliman yang bertentangan dengan cita-cita Islam untuk menjadi rahmat bagi semesta dan menyempurnakan akhlak mulia manusia,norma-norma adat dan tradisi luhur ketimuran, nilai nilai Pancasila, serta hak-hak dasar warga Negara yang dijamin Konstitusi Negara Republik Indonesia;
2.Kekerasan seksual di Indonesia sudah mencapai tahap darurat yang memerlukan kerjasama seluruh komponen bangsa yang beradab sebagai panggilan iman bagi seluruh umat beragama;
3.Kondisi Darurat Kekerasan Seksual ini mewajibkan Negara sebagai Ulil Amri untuk menciptakan Sistem perlindungan Hukum untuk mencegah setiap anak bangsa menjadi korban maupun pelaku Kekerasan Seksual, melindungi dan memulihkan korban,juga merehabilitasi pelakunya.
Merekomendasikan:
1.Kepada para tokoh agama,tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menjaga adat,tradisi, dan tafsir keagamaan yang adil dan beradab dan secara aktif mewujudkan sistem pendukung bagi pencegahan kekerasan seksual oleh siapapun kepada siapapun,dan perlindungan serta pemulihan korban serta menghukum dan memberi tindakan korektif kepada pelaku;
2.Kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh mengupayakan system pendidikan public untuk membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual dan membangun system pelindungan hokum untuk mencegah siapapun menjadi korban dan pelaku kekerasan,serta melindungi dan memenuhi hak-hak korban;
3.Kepada masyarakat dan korporasi untuk berpartisipasi mewujudkan system pencegahan dini kekerasan –kekerasan seksual dan aktif memberikan dukungan pada korban.
4.Wabil khusus,kepada DPR Republik Indonesia dan Pemerintah agar segera memenuhi amanat Konstitusi untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan mewujudkan sistem perlindungan hokum yang memberikan akses keadilan bagi korban,mencegah keberulangan tindak pidana kekerasan seksual,menjamin tidak adanya impunitas pelaku, serta menjaga setiap warga bangsa dari menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual.
5.Kepada media massa dan para influencer untuk mengoptimalkan peran pembentukan wacana dan sikap mendukung korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan seksual, serta ikut serta mendidik masyarakat untuk berperilaku mulia, beradab, menghormati hak-hak dasar setiap orang, terutama dengan menghindari segala bentuk kekerasan seksual.
Indonesia, 14 Desember2021 (9 Jumadul Awal 1443H ) Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual yang didukung oleh lebih dari 300 organisasi, pesantren, lembaga, dan komunitas di Indonesia.