agiodeli.com – Ancaman hukuman tiga tahun penjara mendera Dudi Efni dan Marjuki Ritonga. Jaksa menyebut kedua polisi ini mencuri uang Rp650 juta.
Dudi diketahui bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan sebagai Kepala Tim. Sedangkan Marjuki tak lain adalah anak buahnya.
Rabu (15/12/2021), keduanya menjadi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hakim Jarihat Simarmata. Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Randi Tambunan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa pada persidangan dengan metode teleconference (online) tersebut.
Benarkah kedua oknum polisi ini mencuri uang Rp650 juta? Lantas, uang sebanyak itu mereka curi dari mana?
Jaksa menyebut hal itu terjadi secara sah dan meyakinkan. Kejahatan tersebut bahkan melibatkan tiga polisi lainnya, yakni Toto Hartono (Perwira Unit I Satnarkoba Polrestabes Medan), Matredy Naibaho (anggota) dan Rikardo Siahaan (anggota). Hanya, persidagan bagi ketiganya belum sampai tahap tuntutan.
Geledah Rumah Bandar Narkoba
Berdasarkan materi dakwaan Jaksa, perkara ini bermula Selasa, 1 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus merupakan bandar narkoba yang sering menyimpan barang haram di asbes rumahnya, Jln Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
Bermodalkan surat perintah tugas yang ditandatangani Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi. Mereka mengendarai mobil operasional Toyota Innova warna hitam.
Mereka kemudian mendapati pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Penggeledahan pun mereka lakukan di rumah Jusuf.
Imayanti, istri Jusuf, menyaksikan proses penggeledahan. Kepala lingkungan setempat pun turut hadir di rumah Jusuf untuk melihat langsung proses hukum tersebut, sebagaimana amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagi-Bagi Uang Sitaan
Usai penggeledahan, keempat polisi itu menyita sejumlah koper berisi uang dan barang berharga lainnya. Menurut Jaksa, barang-barang tersebut mereka bawa secara tidak sah, lantaran tanpa surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri dan berita acara penyitaaan.
Parahnya lagi, sitaan itu bukannya dibawa ke Markas Polrestabes Medan. Uangnya justru mereka bagi-bagi.
Total uangnya Rp650 juta. Rincian pembagiannya, Matredy Naibaho Rp200 juga, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto Hartono Rp95 juta. Sisanya sebanyak Rp5 juta mereka sisihkan sebagai uang posko.
Dalam penanganan selanjutnya, Imayanti sempat menjadi tersangka. Para polisi itu menyebutnya terlibat dengan aksi kejahatan sang suami.
Namun, masih menurut Jaksa, belakangan kasus Imayanti dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penghentian kasus Imayanti tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba, tanggal 25 Juni 2021.
Selanjutnya pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti, membuat laporan ke Polda Sumut dan mengaku kehilangan uang Rp650 juta. Pengaduan inilah yang membuat lima petugas Satnarkoba Polrestabes Medan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
Randi, yang tercatat sebagai penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menyatakan Dudi dan Marjuki melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah menyebabkan korban mengalami kerugian. Selain itu, mereka berstatus Anggota Polri, yang seharusnya menegakkan hukum.
Sepakat Damai
Sementara, hal yang meringankan mereka adalah kesepakatan damai dari korban. Kemudian, mereka juga berperilaku sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan. Selanjutnya, persidangan mengagendakan pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa. (indra)
Baca Juga: