Gaji dan Tunjangan 50 Anggota DPRD Kota Medan Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017

Editor: dicky irawan author photo
Ilustrasi PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (Foto : ist)

Agiodeli.id - Tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui total gaji dan tunjangan 50 anggota DPRD Kota Medan.

Mengingat, gaji dan tunjangan perwakilan rakyat ini menjadi isu hangat dan menjadi sorotan publik belakangan ini.

Gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kota Medan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP Nomor 18 Tahun 2017 itu menjadi acuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD di seluruh Indonesia, termasuk Kota Medan.

Melansir dari PP Nomor 18 Tahun 2017, Selasa (16/9/2025), fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Medan itu meliputi gaji, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Selain itu, Pimpinan dan Anggota DPRD juga menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025, total uang yang dikantongi masing-masing anggota dewan dalam setahun mencapai sekitar Rp 125,47 miliar.

Berikut ini gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan berdasarkan PP 18 tahun 2017, meliputi :

1. Uang Representasi

Uang Representasi merupakan uang pengganti gaji pokok bagi anggota DPRD Medan yang besarannya berdasarkan jabatan.

Besaran uang reprentasi Ketua DPRD Medan berdasarkan Gaji Pokok Wali Kota Medan sebesar Rp. 2.100.000.

Sedangkan 3 Wakil Ketua mendapatkan uang representasi sebesar 80% dari uang Representasi Ketua DPRD Medan yakni sebesar Rp 1.680.000
​Untuk Anggota DPRD mendapatkan uang representasi sebesar 75% dari uang Representasi Ketua DPRD Medan yakni sebesar Rp 1.575.000

2. Tunjangan Keluarga

Besaran tunjangan keluarga yakni sebesar. 10% dari gaji pokokyakni sebesar Rp. 210.000
Tunjangan anak 2% dari gaji pokok atau sebesar Rp 42.000

Total : 252.000

3.  Tunjangan Beras

Berdasarkan aturan diatas besaran tunjangan beras yakni sebesar Rp 289.000

4. Uang Paket

Uang paket yang diberikan kepada 50 Anggota DPRD Medan yakni 10% dari uang Representasi mereka.

Ketua :  Rp 210.000
Wakil Ketua : Rp 168.000
Anggota : Rp 157.500

5.  Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan sebesar 145% dari uang Representasi mereka.

Ketua   :  Rp 3.045.000
Wakil   :   Rp 2.436.000
Anggota : Rp 2.283.750

6. Tunjangan Alat Kelengkapan dan alat kelengkapan lainnya diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Medan yang duduk di alat kelengkapan dewan seperti di Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan.

Rincian besaran tunjangan ini yakni merupakan persentase dari tunjangan jabatan Ketua DPRD Medan.

Ketua : Rp 228.375
Wakil Ketua : Rp 152.250
Sekretaris : Rp 121.800
Anggota :  Rp 91.350

7. Tunjangan Komunikasi Intensif

Tunjangan Komunikasi Intensif ini diberikan setiap bulan kepada 50 anggota DPRD Medan yang besarannya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.  Pemko Medan sendiri masuk dalam kategori kemampuan tinggi sehingga tunjangan komunikasi intensif Anggota DPRD Medan adalah sebesar 7 kali Uang Representasi Ketua DPRD Medan atau sebesar Rp 14.700.000

8. Tunjangan Rumah

Adapun dasar tunjangan perumahan bagi 50 Anggota DPRD Medan yakni Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Medan.

Besarannya yakni :

Ketua : Rp41.986.750
Wakil Ketua : Rp28.514.000
Anggota : Rp19.698.416,67

9. Tunjangan Transportasi

Besaran tunjangan transportasi bagi 50 anggota DPRD Medan yakni Rp 15.000.000

10. Tunjangan Reses

Tunjangan Reses diberikan setiap masa reses untuk kegiatan dewan di dapil.

Aturannya sama dengan tunjangan komunikasi intensif dengan besarannya 7 kali uang Representasi Ketua DPRD Medan yanki : Rp. 14.700.000

11. Dana Operasional Pimpinan DPRD Medan

Setiap bulan Pimpinan DPRD Medan mendapatkan Dana Operasional yang besarnya berdasarkan kemampuan keuangan daerah yakni untuk Ketua DPRD Medan sebesar 6X uang Representasi Ketua DPRD Medan dan Wakil Ketua mendapatkan 4X dari uang Representasi Ketua DPRD.

Ketua :  Rp 12.600.000
Wakil : Rp  8.400.000.

Sebelumnya, Drs Wong Chun Sen M.Pd.B mengatakan bahwa segala bentuk tunjangan yang didapatkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD.

"Artinya, aturan ini bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh DPRD se Indonesia. Meski demikian, kami memahami keresahan masyarakat mengenai isu ini," papar Wong Chun Sen.

Wong Chun Sen menambahkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Medan telah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Kota Medan terkait alokasi anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan dan kebutuhan publik lainnya.

"Terkait dengan transparansi anggaran. Kami sepakat, transparansi adalah kunci dari kepercayaan masyarakat. DPRD Kota Medan setiap tahun secara rutin telah diaudit oleh lembaga seperti BPK dan Inspektorat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral kami kepada masyarakat," paparnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com