![]() |
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (2/1/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Gaji dan tunjangan para wakil rakyat menjadi sorotan publik belakangan ini, termasuk juga 50 anggota DPRD Kota Medan.
Melansir dari Peraturan Wali Kota Medan Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025), total gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPRD Kota Medan mencapai Rp125,47 Miliar.
Gaji dan tunjangan 50 anggota DPRD Kota Medan di tahun 2025 itu terdiri dari :
---B-zBelanja Gaji dan Tunjangan DPRD Rp44.605.702.439.
Belanja Uang Representasi DPRD Rp1.114.260.000.
-Belanja Uang Representasi DPRD Rp1.114.260.000.
Belanja Tunjangan Keluarga DPRD Rp152.153.000.
Belanja Tunjangan Keluarga DPRD Rp152.153.000.
Belanja Tunjangan Beras DPRD Rp192.214.760.
-Belanja Tunjangan Beras DPRD Rp192.214.760,00.
-Belanja Uang Paket DPRD Rp105.350.500.
-Belanja Uang Paket DPRD Rp105.350.500.
-Belanja Tunjangan Jabatan DPRD Rp1.653.393.250.
-Belanja Tunjangan Jabatan DPRD Rp1.653.393.250.
-Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp166.281.800.
-Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp 166.281.800.
-Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp 107.878.700.
Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD Rp 107.878.700.
-Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 8.820.000.000.
-Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp8.820.000.000.
-Belanja Tunjangan Reses DPRD Rp2.205.000.000.
-Belanja Tunjangan Reses DPRD Rp2.205.000.000.
-Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Rp21.579.513.937.
-Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD Rp300.000.000.
-Belanja Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD Rp94.517.577.
Belanja Jaminan Kematian DPRD Rp1.382.996.360.
Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Rp19.802.000.000,00.
-Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Rp8.280.000.000.
Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Rp8.280.000.000.
-Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Rp200.000.000.
-Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD Rp200.000.000.
Adapun besaran nominal gaji dan tunjangan 50 anggota DPRD itu dirincikan di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung di dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan telah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kota Medan.
Salah satunya, terkait tunjangan 50 anggota DPRD Kota Medan.
Ketua HMI Cabang Medan, Cici Indah Rizki mengatakan, HMI Cabang Medan menilai DPRD Kota Medan menikmati fasilitas dan tunjangan berlebihan.
"Kami menuntut penghapusan tunjangan mewah tersebut. Selain itu, anggaran hasil efesiensi harus dialihkan untuk kebutuhan publik, terutama sektor pendidikan dan kesehatan," papar Cici.
Selain itu, Cici juga menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya, seperti audit dan transparansi anggaran DPRD Kota Medan.
"Kami juga menuntut agar kinerja DPRD Kota Medan dievaluasi, usut dugaan korupsi DPRD Kota Medan dan kami juga menuntut keadilan bagi guru honorer di Kota Medan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen M.Pd.B mengatakan bahwa segala bentuk tunjangan yang didapatkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD.
"Artinya, aturan ini bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh DPRD se Indonesia. Meski demikian, kami memahami keresahan masyarakat mengenai isu ini," papar Wong Chun Sen.
Wong Chun Sen menambahkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Medan telah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Kota Medan terkait alokasi anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan dan kebutuhan publik lainnya.
"Terkait dengan transparansi anggaran. Kami sepakat, transparansi adalah kunci dari kepercayaan masyarakat. DPRD Kota Medan setiap tahun secara rutin telah diaudit oleh lembaga seperti BPK dan Inspektorat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral kami kepada masyarakat," jelasnya. (dicky)