-->

Konflik 21 Tahun, Petani Tuntut BPN Cabut HGU Soeloeng Laoet

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com

Diguyur hujan, puluhan anggota Kelompok Tani Rampah tetap bertahan satu setengah jam berdemonstrasi di depan Kantor BPN Sumut, Jumat (10/12/2021). Masyarakat tani ini mendesak pencabutan HGU PT. Soeloeng Laoet.

HGU No 40/2021 itu, menurut mereka, telah memuluskan langkah PT. Soeloeng Laoet untuk terus menguasai 953 hektare lahan pertanian rakyat. Penguasaan fisik lahan, sebelumnya sempat mengakibatkan masyarakt mengalami tindakan represif aparat yang diminta turun oleh pihak perusahaan.

Kelompok Tani Rampah merupakan gabungan kelompok tani dari enam desa yang secara administratif berada di Kecamatan Sei Rampah dan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kelompok Tani ini dibentuk sebagai wadah perjuangan 727 kepala keluarga, yang berkonflik selama 21 tahun dengan PT Soeloeng Laoet.

Ketua Kelompok Tani Rampah, Musanif Saragih, mengatakan aksi mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap BPN. “Kami kecewa atas sikap BPN Sumut yang mendukung keserakahan PT Soeloeng Laoet, dengan merekomendasikan penerbitan HGU No. 40 pada bulan Mei tahun 2021 ini. Padahal, HGU No.1 yang terbit 2 Februari 1990 atas nama perusahaan perkebunan tersebut telah habis masa berlakunya tahun 2014,” ujarnya kepada wartawan, di sela-sela aksi.

Tindakan Korup

Menurut Musanif, penerbitan kembali HGU PT Soeloeng Laoet patut diduga dilatari tindakan korup oknum-oknum BPN. Terlebih, perpanjangan HGU ini terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 dan PP No.40/1996.

“Aturan hukum yang mengikat seluruh elemen bangsa ini mengamanatkan HGU tidak boleh diperpanjang jika masa berlakunya telah habis lebih dari setahun,” katanya.

Aksi Kelompok Tani Rampah di depan Kanwil BPN Sumut, Jumat (10/12/2021). foto: indra gunawan

Faktanya, lanjut Musanif, HGU PT Soeloeng Laoet yang di dalamnya terdapat 953 hektare tanah petani diperpanjang kembali setelah tujuh tahun mati. “Selama tujuh tahun HGU-nya mati, perusahaan itu tetap menguasai lahan negara, sekaligus tanah pertanian kami yang dirampasnya. Di mana keadilan itu? Di mana hati nurani aparatur negara ini?” ungkapnya.

Musanif menandaskan, BPN merupakan biang kerok konflik lahan antara pihaknya dnegan Soeloeng Laoet. Institusi negara ini dipenuhi mafia tanah.

“Konflik kita ini terus berkepanjangan gara-gara mafia tanah di BPN. BPN sarang mafia tanah!” serunya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Dadang Suhendi, melalui pesan Whatsapp kepada awak media mengaku sedang mengikuti rapat kerja daerah. Namun, katanya pula, pihaknya sudah menugaskan dua staf untuk menerima perwakilan Kelompok Tani Rampah.

“Hari ini kami seluruh pejabat kanwil dan kantah (kantor tanah) sedang mengikuti rakerda di Medan. Terkait aksi di kanwil saat ini, sudah saya tugaskan dua pejabat kanwil yang sedang raker untuk merapat ke kantor dan menerima aksi tersebut,” pungkasnya.

Aksi berlangsung mulai pukul 10.30 WIB dan berakhir setelah perwakilan petani bertemu utusan Kakanwil BPN Sumut, sekira pukul 12.00 WIB. Sepanjang aksi, masyarakat tani tersebut tak bergeser dari gerbang Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjend Katamso, Medan, meski hujan terus mengguyur.

Berkonflik Sejak 1990

Data diperoleh, konflik masyarakat dengan PT. Soeloeng Laoet bermula dari terbitnya HGU No. 1 atas nama perusahaan tersebut, tanggal 2 Februari 1990. HGU itu beririsan dengan 953 hektare lahan pertanian yang telah diusahai masyarakat sejak 1942.

Masyarakat meyakini PT. Soeloeng Laoet merupakan jelmaan dari Perkebunan Sinah Kasih yang hanya memiliki lahan seluas 700 hektare. Nama Soeloeng Laoet pun diambil dari nama pendiri Perkebunan Sinah Kasih, yakni Tengku Ismail Soeloeng Laoet.

Perjuangan masyarakat sempat menemui titik terang, ketika HGU No. 1 tidak diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir 31 Desember 2014. Sehubungan ini, BPN Pusat yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja No. 2, Jakarta Selatan, telah menerbitkan surat khusus bernomor 1035/16-1-300.16/III/2014, tanggal 18 Maret 2014.

Surat dengan tujuan Kantor Wilayah BPN Sumut itu berisikan perintah agar dipersiapkan pengukuran pengembalian batas dalam penanganan sengketa antara Soeloeng Laoet dengan masyarakat tani. Sebelum diperoleh langkah penyelesaian yang disepakati para pihak, maka sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960 lahan yang dipersengketakan berstatus stanvas atau kembali dalam penguasaan negara. (indra)

Baca Juga: BPN Jadi Pusaran Konflik PT. Soeloeng Laoet dan 727 KK Warga Sergai

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com