agiodeli.com – Bukannya sembuh dari ketergantungan narkoba, seorang pemuda di Sumatera Utara malah tewas disiksa petugas panti rehabilitasi.
Tergolong gawat, peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya ini langsung jadi atensi Kepolisian Resort (Polres) Binjai. Dalam tempo cepat, Kamis (20/1/2022), sembilan pelaku berhasil ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP M Rian Permana turut menghadirkan kesembilan pelaku, yang rata-rata masih berusia remaja, dalam paparan kasus di halaman Markas Polres Binjai, Jumat (21/1/2022) sore. Bersama Ps Kasi Humas IPTU Junaidi, Kasat Reskrim mengungkap peristiwa itu bermula Minggu, 16 Januari 2022, sekira pukul 22.00 WIB.
Malam itu, pihak keluarga mengantarkan korban berinisial SH (29), warga Gang Nasional No 5, Lingkungan II Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ke panti rehabilitasi milik Yayasan Meyros Jaya Plus, di Dusun Pamah Simelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pihak keluarga berharap SH bisa bebas dari jerat narkoba dalam penanganan pihak panti.
Staf yayasan berinisial PP menerima kedatangan SH dan keluarganya. Staf tersebut pun langsung melakukan pendataan untuk melengkapi parsyaratan administrasi.
Sesuai aturan di panti itu, pihak keluarga harus membayar uang Rp2,5 juta sebagai biaya penanganan selama sebulan.
Usai pendataan dan penarikan biaya, dua petugas panti yang masing-masing berinisial JP dan FT membawa korban masuk ke ruangan detoksifikasi. Kata petugas panti, di ruangan itu korban akan menjalani pemeriksaan urine. Prosedurnya, petugas panti harus memasang rantai besi di kedua kaki korban.
“Namun, saat berada di ruangan detoksifikasi korban menolak kakinya dirantai. Karenanya, tersangka PP, DS, MB dan JP memukuli korban dengan meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang,” beber M Rian Permana.
Setelah korban tak berdaya, para tersangka membawanya menuju sebuah kolam. Tersangka PP lalu memerintahkan tersangka lainnya agar merendam koran hingga lemas dan tidak mampu berontak.
Aksi Petugas Panti Berlanjut ke Kolam
Penyiksaan terus berlanjut saat korban sudah berada di kolam. Tersangka MB, DS, FT, AH, CH, BS, CP, PP dan IP secara bersama-sama kembali meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban. Setelah benar-benar tak berdaya, korban mereka seret keluar dari kolam.
“Di kolam ini, tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali,” ungkap Rian Permana lagi.
Selanjutnya, sekira pukul 00.00 WIB, Ketua Yayasan Meyros Jaya Plus pun datang. “Melihat itu, ketua yayasan mengatakan kepada para tersangka untuk menyudahi penyiksaan. Dia pun meminta para tersangka untuk memandikan dan mengganti baju korban,” urai Rian Permana.
Mendapat perintah dari ketua yayasan, akhirnya tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi. Selesai proses memandikan dan penggantian baju, tersangka FT dan DS kembali membawa korban ke ruangan detoksifikasi.
Ternyata, penyiksaan lagi-lagi berlanjut. Di ruangan detoksifikasi, DS bersama AH kembali memukuli korban. Bahkan, tersangka FT ikut melakukannya menggunakan gagang sapu. Tak tanggung-tanggung, FT menghantam berulang-ulang punggung korban hingga gagang sapu tersebut patah.
“Tersangka AH menendang dada korban dengan sangat keras yang mengakibatkan korban langsung muntah darah,” tukas Kasat Reskrim.
Keesokannya, korban mulai kritis dan susah bernapas. Mulutnya terus mengeluarkan darah. Karena panik, para tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Djoelham, Binjai.
“Setibanya di rumah sakit sekitar pukul 04.00 WIB (Senin, 17 Januari 2022), dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia,” jelas Rian Permana.
Pihak keluarga yang tak terima anaknya tewas disiksa petugas panti rehabilitasi, tanpa menunggu waktu langsung membuat pengaduan ke Polres Binjai. Terhadap para tersangka, Polres Binjai menggunakan ketentuan Pasal 338 sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dirga)
Baca Juga: Bagaimana Nasib Dinasti Politik Terbit Rencana setelah OTT KPK?