Kadin Indonesia Protes Pemerintah Larang Ekspor Batubara

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com– Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia memprotes kebijakan pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait larangan ekspor batubara.

Larangan ekspor batubara Indonesia itu termaktub melaluli surat bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin, 31 Desember 2021 yang memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.

Alasannya, karena kekhawatiran pemerintah terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagai otoritas terkait dengan larangan ekspor.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik domestik.

Hal ini sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen.

Kadin Indonesia pun langsung merespon kebijakan pemerintah itu. Kadin Indonesia menilai pemerintah terlalu tergesa- gesa mengeluarkan kebijakan itu. Tak pelak lagi, Kadin Indonesia pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan itu.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa saat ini pemerintah bersama pelaku usaha sedang berupaya memulihkan ekonomi nasional. Atas dasar itulah, harusnya pemerintah juga bisa melibatkan pelaku usaha dalam mengambil keputusan, seperti larangan ekspor batubara itu.

“Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi. Jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” jelas Arsjad melansir dari kompas.com, Senin (3/1/2022).

Diketahui, permintaan ekspor batubara dari India, China, Jepang dan lainnya cukup besar dalam beberapa tahun terakhir. Seperti di tahuj 2020 mrncapai 400 juta ton. Pasar global sangat membutuhkan batubara sebagai langkah untuk memulihkan ekonomi negaranya akibat pandemi Covid-19. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com