agiodeli.com– Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya buntut dari kasus dugaan suap bandar Narkoba yang menyeret namanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Kombes Riko dicopot karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Saat ini, Riko ditarik ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Brigjen Ahmad menambahkan Kombes Armia Fahmi selaku Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan menggantikan Kombes Riko Sunarko yang dicopot jabatannya.
“Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi,” jelasnya dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/1/2022) melansir dari inews.id.
Sebelumnya, nama Riko disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar Narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang itu, terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar Narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Bahkan nama Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Sebelumya, Riko buka suara terkait namanya disebut ikut menerima uang Rp75 juta dari istri bandar Narkoba. Riko membantah hal itu.
“Kasus yang ditangani Satnarkoba itu, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan. Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek,” papar Riko. (dicky)