AgioDeli.id-Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, mempertanyakan kebenaran ketiadaan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) revitalisasi pembangunan Terminal Terpadu Amplas yang di laksanakan Kementerian Perhubungan RI kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
“Apa benar pendirian bangunan Terminal Amplas hingga saat ini tidak memiliki SIMB. Padahal, kondisi fisik bangunan sudah hampir rampung, ” tanya Hendra DS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPMPTSP Kota Medan, Selasa (25/1/2022) di pimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak.
Hendra mengaku, heran melihat kondisi itu. Sebab, saat Wali Kota Medan serius melakukan penataan Kota Medan dan pengawasan bangunan soal SIMB, namun masih ada bangunan besar berdiri tanpa SIMB. “Kenapa pembangunan terminal tidak mendapat penindakan. Apa memang ada aturan, kalau bangunan pemerintah tidak perlu izin,” tanya Hendra lagi.
Padahal, sebut Hendra, untuk rehab bangunan rumah tempat tinggal masyarakat kecil saja terus diuber.
"Kenapa bangunan Terminal itu luput dari penindakan,” kata Hendra.
Seharusnya, tambah Hendra, Pemkot Medan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan patuh akan peraturan.
Menyikapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, meminta agar DPMPTSP Kota Medan dapat berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan perizinan. “Tidak bagus ada bangunan pemerintah tidak memiliki izin, namun bangunan masyarakat terus ditindak, ” sebut Paul. (donny)