Polda Sumut Tetapkan Dokter TGA Tersangka Kasus Dugaan Suntikan Vaksin Kosong

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Dokter TGA sebagai tersangka dalam kasus dugaan vaksin kosong terhadap anak dibawah usia 6-11 tahun yang videonya sempat viral.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Dokter TGA terbukti bersalah. Kasus dugaan vaksin kosong tersebut pun naik ke tingkat penyidikan.

“Ternyata, hasilnya kita sudah dapatkan teman-teman. Memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh si anak setelah disuntikkan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan saat ini sudah meningkatkan penanganan perkara ketingkat penyidikan dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter Gita,”ujar Kapola Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dihadapan awak media, Sabtu (29/1/2022) di Mapolda Sumut.

Ia menjelaskan penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Sumut. Yang mana dibentuk tim khusus terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sumut, serta melibatkan IDI.

Dalam prosesnya, penyidik gabungan dari Polda Sumut dan IDI sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk juga melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang divaksin dalam video viral.

“Saya laporkan bahwa proses penanganannya sudah ditarik ke Polda. Ditangani tim gabungan baik dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sumut. Mudah-mudahan ini bisa berkembang teman-teman sekalian. Tim masih bekerja dan kita akan tangani secara cepat,” jelas Panca.

Yang paling utama dalam kasus dugaan vaksin kosong ini tegas Panca adalah, agar tidak membuat masyarakat takut untuk melaksanakan vaksin.

“Bahwa setiap individu yang melakukan penyimpangan kita akan proses sesuai dengan aturan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” paparnya.

Untuk motif, jenderal bintang dua itu menyatakan, Polda Sumut akan mengungkap tidak hanya motifnya saja. Tetapi sejauh mana yang dilakukan yang bersangkutan.

“Kita kejar tidak hanya motif. Tapi apa yang dilakukan dia, sejauh mana yang dilakukan dengan sepengetahuannya dan profesinya. Makanya kita lebih melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” terangnya.

“Karena ini berkaitan dengan dua profesi yang harusnya paham tentang alat suntik, tentang kondisi jarum pada saat disuntikkan. Kita bekerja sama dengan teman-teman IDI,” imbuh Panca.

Ditetapkan sebagai tersangka, Dr TGA dikenai Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman kurungan dibawah 5 tahun.

Tehadap Dokter TGA belum ditahan dikarenakan, ancaman hukuman dibawah lima tahun. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com