Dof, residivis curanmor akhirnya diproses menggunakan kursi roda setelah didor petugas Polsek Medan Area. foto: ISTIMEWA
agiodeli – Diajak tunjukkan barbut (barang bukti) malah
melawan, seorang residivis
kasus curanmor akhirnya
meringis didor.
Sebutir timah panas
milik personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembus kaki kirinya.
Usai didor, tersangka Dodi Irawan alias Dodi
alias Dof (43),
warga Jalan HM Joni Gg
Segar Sukmawati, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, dilarikan
petugas ke rumah sakit untuk perawatan. Selanjutnya, dia kembali diboyong ke
Markas Polsek Medan Area
untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Tersangka
Dodi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan
terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa untuk mencari
barang bukti kejahatannya," terang Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, melalui Kanit Reskrim AKP A Philip
Purba, Sabtu (26/2/2022).
Dof ditangkap
lantaran mencuri 1 unit
Honda Vario 150 warna putih BK 2801 ZAJ milik Muhamad Reza (35). Korban
merupakan warga Jalan Menteng II Gg Pembangunan, masih
satu kelurahan dengan tersangka. Peristiwa pencuriannya berlangsung Selasa, 15 Februari 2022
lalu.
Saat itu
tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban dan membawa kabur sepedamotor
serta dompet warna abu-abu berisikan STNK, KTP, SIM dan kartu tanda pengenal
lainnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira mencapai Rp20 juta
dan melaporkannya ke Polsek Medan Area.
Selanjutnya
Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapati laporan korban, langsung
melakukan penyelidikan, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 10.20 WIB, tersangka pun disergap saat berada
di depan rumahnya.
“Hasil
interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor milik
korban seharga Rp3,1 juta,“ kata Philip Purba.
Tak puas
sampai di situ, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area ingin mengusut tuntas kejahatan
tersangka. Lantas, residivis curanmor tersebut dibawa untuk mencari barang bukti kejahatannya. Ternyata, kesempatan itu malah digunakan
tersangka untuk melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Dari kasus
ini kita juga turut menyita 1 satu buah KTP, STNK, kartu ATM dan SIM yang
semuanya itu merupakan milik korban, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e
dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,"
pungkasnya. (dirga)