Diajak Tunjukkan Barbut Malah Melawan, Residivis Curanmor Meringis Didor!

Editor: AgioDeli.id author photo

Residivis Curanmor Didor
Dof, residivis curanmor akhirnya diproses menggunakan kursi roda setelah didor petugas Polsek Medan Area. foto: ISTIMEWA

agiodeli Diajak tunjukkan barbut (barang bukti) malah melawan, seorang residivis kasus curanmor akhirnya meringis didor. Sebutir timah panas milik personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembus kaki kirinya.

Usai didor, tersangka Dodi Irawan alias Dodi alias Dof (43), warga Jalan HM Joni Gg Segar Sukmawati, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, dilarikan petugas ke rumah sakit untuk perawatan. Selanjutnya, dia kembali diboyong ke Markas Polsek Medan Area untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Tersangka Dodi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa untuk mencari barang bukti kejahatannya," terang Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, melalui Kanit Reskrim AKP A Philip Purba, Sabtu (26/2/2022).

Dof ditangkap lantaran mencuri 1 unit Honda Vario 150 warna putih BK 2801 ZAJ milik Muhamad Reza (35). Korban merupakan warga Jalan Menteng II Gg Pembangunan, masih satu kelurahan dengan tersangka. Peristiwa pencuriannya berlangsung Selasa, 15 Februari 2022 lalu.

Saat itu tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban dan membawa kabur sepedamotor serta dompet warna abu-abu berisikan STNK, KTP, SIM dan kartu tanda pengenal lainnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira mencapai Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Medan Area.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapati laporan korban, langsung melakukan penyelidikan, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 10.20 WIB, tersangka pun disergap saat berada di depan rumahnya.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor milik korban seharga Rp3,1 juta,“ kata Philip Purba.

Tak puas sampai di situ, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area ingin mengusut tuntas kejahatan tersangka. Lantas, residivis curanmor tersebut dibawa untuk mencari barang bukti kejahatannya. Ternyata, kesempatan itu malah digunakan tersangka untuk melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

“Dari kasus ini kita juga turut menyita 1 satu buah KTP, STNK, kartu ATM dan SIM yang semuanya itu merupakan milik korban, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun," pungkasnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com