Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan Kasus 5 Pencuri Sawit

Editor: Redaksi AgioDeli.id author photo

Sutini dan Suriana, dua ibu rumah tangga yang mendapatkan restorative justice atas kasus pencurian kelapa sawit yang menderanya. foto: ISTIMEWA


agiodeli Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian kelapa sawit lewat pendekatan keadilanrestoratif (restorative justice/RJ).

Kepastian penghentian penuntutan itu diperoleh dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana. Setelah disetujui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan kepada 5 tersangka di halaman Kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022). 

Sebelumnya, Bobby Sandri langsung mengajukan RJ dengan melakukan ekspose beserta jajarannya kepada Jampidum Dr.Fadil Zumhana. Pengajuan RJ disampaikan secara virtual, disaksikan langsung Kajati Sumut, IBN Wiswantanu. 

Menjawab wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pihaknya mengetahui penghentian penuntutan terhadap ke-5 tersangka kasus pencurian kelapa sawit itu berdasarkan informasi Kejari Simalungun. “Informasi dari Kejari Simalungun, usulan RJ ke Jampidum telah disetujui. Ada 5 tersangka yang dihentikan perkaranya,” ujar Yos. 

Adapun para tersangka adalah Darman alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41), Angga Ramadhan (18), Sutini (46) dan Suriana (39). "Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, tidak semua kasus bisa mendapat penerapan restorative justice. Tahapan yang paling penting dilakukan adalah perdamaian antara tersangka dan korban. Sehingga, kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

"Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan, ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak terulang. Jika nanti kembali melakukan hal sama, akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman berat," tandasnya. (donny

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com