![]() |
Sutini dan Suriana, dua ibu rumah tangga yang mendapatkan restorative justice atas kasus pencurian kelapa sawit yang menderanya. foto: ISTIMEWA |
agiodeli – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian kelapa sawit lewat pendekatan keadilanrestoratif (restorative justice/RJ).
Kepastian penghentian penuntutan itu
diperoleh dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil
Zumhana. Setelah disetujui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri
memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan kepada 5 tersangka di
halaman Kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, Bobby Sandri langsung
mengajukan RJ dengan melakukan ekspose beserta jajarannya kepada Jampidum Dr.Fadil Zumhana. Pengajuan RJ disampaikan secara virtual, disaksikan langsung Kajati Sumut, IBN Wiswantanu.
Menjawab wartawan, Kasi Penkum Kejati
Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pihaknya mengetahui penghentian
penuntutan terhadap ke-5 tersangka kasus pencurian kelapa sawit itu berdasarkan
informasi Kejari Simalungun. “Informasi dari Kejari Simalungun, usulan RJ ke
Jampidum telah disetujui. Ada 5 tersangka yang dihentikan perkaranya,” ujar Yos.
Adapun para tersangka adalah Darman alias Leman (39), Zulham
Yoyok Abdi (41), Angga Ramadhan (18), Sutini (46) dan Suriana (39). "Kejari
Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa
Agung No. 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah
tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan
dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, tidak semua kasus bisa mendapat penerapan restorative justice. Tahapan yang paling penting dilakukan
adalah perdamaian
antara tersangka dan korban. Sehingga, kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
"Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan, ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak terulang. Jika nanti kembali melakukan hal sama, akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman berat," tandasnya. (donny)