Wiwin (paling kanan), satu-satunya pria dewasa dalam gerombolan tersangka penculik dan pemerkosa ala Sum Kuning terhadap perempuan bawah umur. |
AgioDeli.id – Ala Sum Kuning. Seorang pria dewasa di Padang Tualang, Langkat, Sumatera Utara, memimpin 6 pelajar untuk menculik dan memperkosa temannya yang masih bawah umur. Kasusnya kini ditangani Polres Langakat.
Kapolres Langkat
AKBP Danu Pemungkas Totok didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Said
Husen, yang dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga,
mengatakan gerombolan penculik dan pemerkosa tersebut sudah ditangkap dari
kediaman masing-masing. Penangkapan berlangsung Rabu, 2 Maret 2022.
Total 7 tersangka pelaku yang ditangkap, termasuk Wiwin Mujiandi, warga Dusun Beteng Sari, Desa Suka Ramai, Kecamatan
Padang Tualang. Dia merupakan satu-satunya yang sudah berusia dewasa, yakni 35
tahun. Diduga kuat, dia memegang komando dan mengendalikan enam tersangka lain.
Adapun keenam tersangka lainnya masih berstatus pelajar
dan berusia antara 15 hingga 17 tahun. Mereka adalah FLG, DP, MFA, AP, YP dan
DDL. Keseluruhannya juga berdomisili di Kecamatan Padang Tualang.
Dijelaskan, oprasi penangkapan terhadap gerombolan
penculik dan pemerkosa ala Sum Kuning ini dipimpin langsung oleh Ipda Herman F
Sinaga. Surat perinta penangkapan didasari pengaduan orang tua korban, yang
tercatat berdomisili di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Ipda Herman F Sinaga menyebutkan, Wiwin dan gerombolannya
dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Mereka
dijerat dengan Pasal 81
ayat (3) Subsider Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun
2016 tentang Pelindungan Anak.
Aksi Wiwin dan gerombolannya berlangsung Sabtu, 26 Februari
2022 sekira pukul 22.00
WIB. Berawal saat korban berada di teras rumahnya.
Hari kian larut, orang tua korban heran mengapa anaknya
tak kunjung masuk ke dalam rumah. Ternyata, setelah dilihat, si anak sudah tak
lagi berada di teras.
Lalu orang
tua korban mencari ke sekitar rumah tetangga. Namun, tak satu pun dari mereka
melihat keberadaan korban.
Pihak keluarga kemudian menghubungi handphone yang dibawa korban. Meski
ada nada sambung, namun handphone tak diangkat.
Keesokan harinya, Minggu, 27 Februari 2022 sekira pukul
07.00 WIB, seorang teman korban mendatangi kediaman korban. Dia melaporkan bahwa
korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang. Saat
terlihat, korban sedang menangis dan minta tolong dijemput oleh keluarganya.
Setelah dijemput dan tiba di rumah, korban pun ditanyai
ke mana pergi dan tak pulang semalaman. Korban mengaku awalnya dia dijemput
oleh dua tersangka yang ia kenal, mengendarai sepeda motor.
Korban tak menyangka kalau dirinya diculik. Kedua
tersangka sudah berencana dengan gerombolannya untuk memperkosa korban
beramai-ramai.
Singkat cerita, korban dibawa ke areal perkebunan sawit
di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang. Di tempat itu, lima
tersangka lainnya sudah menunggu.
Selanjutnya, tanpa bisa melakukan perlawanan, korban diperkosa
bergilir. Peristiwa ini mirip dengan kejadian yang dialami Sumaridjem di
Yogyakarta, 21 September 1970.
Sumaridjem, seorang gadis penjual telur yang kala itu masih
berusia 17 tahun, diculik segerombolan pria menggunakan mobil kemudian
diperkosa. Peristiwa inilah yang kemudian memunculkan istilah Sum Kuning.
Setelah mendengar penuturan korban, pihak keluarga
langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat. Tanpa menunggu lama, petugas pun
diturunkan untuk menangkap para tersangka yang diketahui sedang berada di
kediaman masing-masing.
Dari tangan
para tersangka,
petugas menyita sejumlah barang
bukti, antara lagin 5 unit
handphone android, 1
unit Honda Supra X 125 warna hitam lis biru BK 5596 PAG, dan 1 unit Honda Vario warna hitam BK 5846 PAT.
"Dari
ketujuh pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Polres Langkat," pungkas
Ipda Herman F Sinaga. (dirga)