Biduanita seksi dijaring polisi saat manggung di Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Sejumlah biduanita seksi dan penyelenggara
hiburan organ tunggal di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),
Sumatera Utara, dijaring aparat Polsek Perbaungan guna cipta kondisi jelan
Bulan Suci Ramadan 1443
H/2022.
Penjaringan pelaku hiburan terindikasi maksiat ini
dilakukan dalam gelaran Operasi Pekat Toba 2022. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, malam
Minggu kemarin.
Tim menyasar lokasi hiburan organ tunggal dan perjudian di Dusun IV Gang Tempe, Desa Citaman Jernih, Lingkungan V,
Kelurahan Tualang. Kemudian, Dusun II Gang Duku, Desa Melati II dan Dusun VI Gang Delima, Desa Melati II.
Kapolres
Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, S.I.K.,M.I.K., melalui AKP M Pandiangan, kepada wartawan mengatakan operasi
tersebut memang dikhususkan untuk memberantas penyakit masyarakat, berupa perjudian, perdagangan
minuman keras dan
pornografi. Ini dimaksudkan agar tercipta kondusifitas saat umat
Islam melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadan.
"Sasarannya
adalah permainan judi dadu, penjualan atau peredaran minuman keras serta
kegiatan pornografi atau porno aksi," ujar Pandiangan.
Dalam
kegiatan razia tersebut, ungkap Kapolsek, diamankan enam biduanita
atau penyanyi perempuan dari grup-grup hiburan organ tunggal/keyboard. Mereka
adalah Eli Ramadani (24) dan Desi Ratnasari (25), keduanya warga Kelurahan Tualang,
Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kemudian,
Syahfitri (26),
warga Dusun V Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Lalu, Asmidar (37), warga Dusun VII, Desa Dalu No. 10 A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya Trisna Selvia (20), warga Dusun VI Gang Sentosa, Desa Butu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Lalu Sri Mulyani (20), warga Dusun IX Desa Bingkat, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Tidak hanya
biduanitanya, petugas juga
mengamankan pemain keyboard dan operator sound system. Mereka
adalah Umi Sai Datun
Nisa (21), warga
Dusun VI Cempedak, Desa Melati II, Kecmatan Perbaungan, Sergai.
Kemudian, Eka Bagus
Sugara (23), warga Dusun II, Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
Juga diamankan Eko Apriandi (28), warga Dusun II Gang Duku, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Lalu, Julianto (43), warga Dusun VII Gang Kuini, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Minuman keras (miras) yang diperdagangkan tanpa izin di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, disita polisi dalam gelar Operasi Pekat Toba 2022. Foto: ISTIMEWA
Selain mereka, turut diamankan dua penjual miras, yakni Dameri (43), warga Dusun V, Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Dari
tangannya disita 17
botol miras merek Kamput dan 3 botol Bir Bintang.
Kemudian, dari penjual miras bernama Erlis Yusnani (52) ,warga
Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai disita 47 botol Kamput,
47 botol Anggur Merah, 19 botol Mension dan 12 botol Bir Bintang.
"Setelah
didata dan dimintai keterangan, mereka diharuskan membuat surat pernyataan tidak beroperasi
melewati jam. Bagi
biduanita, diharuskan membuat
pernyataan tidak menampilkan pornografi atau pornoaksi. Kegiatan (operasi) berakhir pada pukul 01.00 WIB (Minggu
dinihari). Situasi
berjalan aman dan kondusif," pungkas Pandiangan. (sari mahdini)