Deretan Biduanita Seksi Dijaring saat Manggung di Sergai, Polisi Bilang Masalahnya Ini...

Editor: AgioDeli.id author photo

Organ Tunggal dengan Biduanita Seksi
Biduanita seksi dijaring polisi saat manggung di Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Sejumlah biduanita seksi dan penyelenggara hiburan organ tunggal di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dijaring aparat Polsek Perbaungan guna cipta kondisi jelan Bulan Suci Ramadan 1443 H/2022.

Penjaringan pelaku hiburan terindikasi maksiat ini dilakukan dalam gelaran Operasi Pekat Toba 2022. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, malam Minggu kemarin.

Tim menyasar lokasi hiburan organ tunggal dan perjudian di Dusun IV Gang Tempe, Desa Citaman Jernih, Lingkungan V, Kelurahan Tualang. Kemudian, Dusun II Gang Duku, Desa Melati II dan Dusun VI Gang Delima, Desa Melati II.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr. Ali Machfud, S.I.K.,M.I.K., melalui AKP M Pandiangan, kepada wartawan mengatakan operasi tersebut memang dikhususkan untuk memberantas penyakit masyarakat, berupa perjudian, perdagangan minuman keras dan pornografi. Ini dimaksudkan agar tercipta kondusifitas saat umat Islam melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadan.

"Sasarannya adalah permainan judi dadu, penjualan atau peredaran minuman keras serta kegiatan pornografi atau porno aksi," ujar Pandiangan.

Dalam kegiatan razia tersebut, ungkap Kapolsek, diamankan enam biduanita atau penyanyi perempuan dari grup-grup hiburan organ tunggal/keyboard. Mereka adalah Eli Ramadani (24) dan Desi Ratnasari (25), keduanya warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kemudian, Syahfitri (26), warga Dusun V Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Lalu, Asmidar (37), warga Dusun VII, Desa Dalu No. 10 A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya Trisna Selvia (20), warga Dusun VI Gang Sentosa, Desa Butu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Lalu Sri Mulyani (20), warga Dusun IX Desa Bingkat, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Tidak hanya biduanitanya, petugas juga mengamankan pemain keyboard dan operator sound system. Mereka adalah Umi Sai Datun Nisa (21), warga  Dusun VI Cempedak, Desa Melati II, Kecmatan Perbaungan,  Sergai. Kemudian, Eka Bagus Sugara (23), warga Dusun II, Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Juga diamankan Eko Apriandi (28), warga Dusun II Gang Duku, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Lalu, Julianto (43), warga Dusun VII Gang Kuini, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kamput-Anggur Merah
Minuman keras (miras) yang diperdagangkan tanpa izin di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, disita polisi dalam gelar Operasi Pekat Toba 2022. Foto: ISTIMEWA

Selain mereka, turut diamankan dua penjual miras, yakni Dameri (43), warga Dusun V, Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Dari tangannya disita 17 botol miras merek Kamput dan 3 botol Bir Bintang.

Kemudian, dari penjual miras bernama Erlis Yusnani (52) ,warga  Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai disita 47 botol Kamput, 47 botol Anggur Merah, 19 botol Mension dan 12 botol Bir Bintang.

"Setelah didata dan dimintai keterangan, mereka diharuskan membuat surat pernyataan tidak beroperasi melewati jam. Bagi biduanita, diharuskan membuat pernyataan tidak menampilkan pornografi atau pornoaksi. Kegiatan (operasi) berakhir pada pukul 01.00 WIB (Minggu dinihari). Situasi berjalan aman dan kondusif," pungkas Pandiangan. (sari mahdini)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com