Haris Pratama saat menjelaskan pengeroyokan yang dialaminya. sumber foto: Nusantara TV |
AgioDeli.id – Kasus pengeroyokan Ketua Umum (Ketum) KNPI Haris Pratama menyeret politikus Golkar, Azis Samual sebagai tersangka. Ini penjelasan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap, peran Azis
dalam kasus tersebut adalah memerintahkan empat eksekutor untuk mengeroyok
Haris Pertama.
"Perannya adalah yang
bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan
pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang para tersangkanya
4 orang sudah diamankan," katanya di Jakarta, Rabu (2/2/2022), sebagaimana dilansir
pikiranrakyat.com.
Tubagus mengungkap jika Azis Samual sejauh ini masih menyangkal memerintahkan keempat orang yang menganiaya Haris Pertama. Namun, penyidik telah membuat simpulan dan memiliki
dua alat bukti untuk menjerat Azis.
"Jadi apapun keterangan tersangka
itu boleh-boleh saja, bebas. Tapi, penyidik telah tetapkan yang bersangkutan
sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, minimal dua
alat bukti," ucapnya.
"Bahkan tiga atau empat (alat
bukti) sudah dikantongi penyidik. Maka berdasarkan gelar perkara tadi malam, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini
sedang laksanakan BAP tersangka," tuturnya.
Terkait motif, Tubagus mengaku belum bisa
menjelaskan. "Motif ini masih kita dalami
kenapa, karena sampai saat ini yang bersangkutan menolak dan belum mengakui
perbuatannya. Itu hak
tersangka. Motifasi
masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik,"
tuturnya lagi.
Ke depan kata Tubagus pihaknya akan bergerak melakukan pendalaman untuk mengungkap motivasi kasus pengeroyokan tersebut. “Mohon bersabar penyidik akan tetapkan semua itu berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Ini akan terus jalan kita lihat dari perkembangan dari hasil penyidikan," pungkasnya. (indra)