Laporkan Keuangan Lebih Cepat, Deliserdang Dapat Apresiasi BPK RI

Editor: AgioDeli.id author photo

BPK RI
LKPD Deliserdang diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi positif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, lantaran menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 lebih cepat 10 hari dari tenggat waktu.

Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/3/2022).

Dalam penyerahan laporan yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Wilayah Sumut, Jalan Imam Bonjol, No.2, Medan itu, M Ali Yusuf Siregar mengatakan Pemkab Deliserdang sangat berterima kasih atas bimbingan Tim BPK RI Wilayah Sumut. Bimbingan tersebut membuat Pemkab Deliserdang bisa menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 tepat waktu.

"Mudah-mudahan tahun ini, bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan tahun lalu. Saya berharap, hal itu tentunya bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Deliserdang untuk terus bisa melayani masyarakat Kabupaten Deliserdang lebih baik lagi," katanya.

Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi Pemkab Deliserdang atas komitmennya karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat 10 hari dari tanggal yang ditetapkan, yakni 30 Maret 2022 dan Kabupaten Deliserdang menjadi Kabupaten ke-17 yang telah menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumut.

"Itu menunjukkan, tanggung jawab luar biasa atas perhatian Bupati dan Wakil Bupati agar pengelolaan keuangan di Kabupaten Deliserdang semakin baik dan program-program yang dicita-citakan semakin terwujud," katanya.

Kepala BPK juga mengapresiasi tindaklanjut yang sudah dilakukan Pemkab Deliserdang atas temuan BPK, yang sudah berjalan 80,15 persen.

"Penyerahan LKPD ini tentunya sesuai UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir," jelasnya. 

Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 secara lebih rinci mulai 24 Maret sampai 22 April 2022. (ari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com