LKPD Deliserdang diterima langsung Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi
positif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, lantaran menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Unaudited
Tahun Anggaran (TA) 2021 lebih cepat 10 hari dari tenggat waktu.
Wakil Bupati
(Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021
kepada BPK RI Perwakilan
Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/3/2022).
Dalam
penyerahan laporan yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Wilayah Sumut, Jalan Imam
Bonjol, No.2, Medan itu, M Ali Yusuf Siregar mengatakan Pemkab Deliserdang sangat
berterima kasih atas bimbingan Tim BPK RI Wilayah Sumut. Bimbingan tersebut membuat Pemkab Deliserdang bisa menyerahkan
LKPD Unaudited
TA 2022 tepat waktu.
"Mudah-mudahan
tahun ini, bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan tahun
lalu. Saya berharap, hal itu tentunya bisa menjadi penyemangat dan motivasi
bagi seluruh jajaran Pemkab Deliserdang untuk terus bisa melayani masyarakat
Kabupaten Deliserdang lebih baik lagi," katanya.
Kepala
Perwakilan BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi Pemkab Deliserdang atas komitmennya karena menyerahkan
laporan keuangan lebih cepat 10 hari dari tanggal yang ditetapkan, yakni
30 Maret 2022 dan Kabupaten Deliserdang menjadi Kabupaten ke-17 yang telah
menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumut.
"Itu
menunjukkan, tanggung jawab luar biasa atas perhatian Bupati dan Wakil Bupati
agar pengelolaan keuangan di Kabupaten Deliserdang semakin baik dan
program-program yang dicita-citakan semakin terwujud," katanya.
Kepala BPK
juga mengapresiasi tindaklanjut yang sudah dilakukan Pemkab Deliserdang atas temuan BPK, yang sudah berjalan 80,15 persen.
"Penyerahan
LKPD ini tentunya sesuai UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Laporan
Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah
anggaran berakhir," jelasnya.
Selanjutnya,
BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 secara lebih rinci mulai 24
Maret sampai 22 April 2022. (ari)