Perda 6/2015 Wajibkan Pemko Medan Sediakan Sarana Pembuangan Sampah

Editor: dicky irawan author photo
Hendra DS menggelar Sosper Pengelolaan Persampahan di Jalan Sumber Bakti, Kelurahan Harjosari II, Medan, Senin (21/3/2022).


AgioDeli.id- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 mewajibkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyediakan sarana pembuangan sampah yang layak dan baku. Namun sayang, belum semua kelurahan di Kota Medan memiliki sarana itu.

Hal itu diungkapkan Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub kegiatan ounlikssu dan dokumentasi dewan oleh anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS dari Fraksi Hanura di Jalan Sumber Bakti, Harjosari II, Medan Amplas, Senin (21/3/2022).

"Saya yakin, di Kelurahan Hsrjosari II ini belum ada tempat baku untuk pembuangan sampah. Makanya, masih banyak warga yang meletakkan sampahnya di depan rumah atau digantung di pagar," papar politisi dari Fraksi Hanura itu.

Hendra DS pun meminta kepada Pemko Medan untuk benar- benar mengimplementasikan isi dari Perda Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan itu.

Selain Pemko Medan memiliki kewajiban mengelola persampahan, Perda ini juga mewajibkan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan. Seperti, tidak boleh membuang sampah sembarangan. 

"Bila ada warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, bisa dihukum penjara selama 3 bulan. Makanya, mari kita tingkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan," ujarnya.

Di sisi lain, Hendra DS juga mengajak warga untuk membentuk bank sampah. Terlebih lagi, seperti di masa pandemi ini, penghasilan dari bank sampah ini bisa sangat membantu perekonomian keluarga.

Program bank sampah seperti ini sudah banyak dilakukan oleh kaum ibu di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Penghasilan ibu- ibu sudah mencapai Rp 4 juta sebulan.

"Jadi, ada sampah organik dan non organik. Jenis- jenis sampah itulah yang bisa dipilah dan bisa dijadikan uang," paparnya.

Sementara itu, Lurah Harjosari II, M Arbi mengatakan Kota Medan bisa menjadi seperti Kota Surabaya dan Padang. Walau dikenal sebagai kota besar, namun kedua kota itu dikenal sebagai kota yang bersih.

"Salah satu caranya dengan tidak buang sampah sembarangan. Makanya, mari kita tingkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan," katanya.

Kedepannya, M Arbi menambahkan pihaknya ingin meningkatkan kebersihan Kelurahan Harjosari II. Terlebih lagi l, tim kebersihan  Melati dan Bestari masih mempunyai semangat tinggi untuk menjaga kebersihan.

"Selain itu, saya minta kerjasama seluruh Kepling untuk bantu saya meningkatkan kebersihan di kelurahan ini," pungkasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com