Residivis kambuhan ditembak usai mencuri handphone. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menembak betis kanan resedivis kambuhan, yakni
pria inisial A, 20 tahun, warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan
Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Ashan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat
(25/3/2022), mengatakan penembakan terpaksa dilakukan lantaran residivis itu
melawan petugas saat akan ditangkap.
Kamis (24/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB, lanjut Putu, petugas Jatanras melakukan operasi
penangkapan. Sebelumnya, residivis yang dalam kesehariannya dikenal sebagai
nelayan itu dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun V, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Tepatnya, dia
mencuri di rumah Ahmad
Fadli Armaya, 20 tahun, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
"Korban
melaporkan kehilangan HP Android Vivo Y33s yang diduga dicuri oleh terlapor.
Terlapor disebut masuk ke rumah
korban melalui jendela
kamar," kata Putu.
Akibat
kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,7 juta.
Selanjutnya, korban melapor ke Polres Asahan.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku A sedang berada di rumahnya," ujar Kapolres Asahan.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian turun melakukan operasi penangkapan. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Karenanya, diambil tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.
Sebelum
dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke RSU HAMS Kisaran untuk perawatan.
"Kepada
petugas, pelaku mengakui telah mencuri 1 unit ponsel dari rumah korban. Pelaku
juga mengaku merupakan residivis yang pernah dihukum penjara atas kasus pencurian pada tahun 2020. Dia divonis 10 bulan penjara," pungkas Kapolres. (hendri)