Polres Batubara Tangkap 19 Orang Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Lapo Tuak

Editor: B Warsito author photo
Kasat Reskrimn AKP Fery dan Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi dan Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi saat rilis pengungkapan kasus penganiayaan dan pembunuhan. (Ist)


AgioDeli.id - Belasan orang ditangkap terkait dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Para tersangka itu diamankan dari berbagai daerah. 

Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan, korban penganiyaan para tersangka berjumlah dua orang yakni M Nizar dan M Azhari. Korban tewas adalah M Nizar.

"Penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan tersebut. Para tersangka dikejar hingga keberbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau." ujar Iptu Ahmad Fahmi, Jumat (18/3/2022). 

Ke 19 orang yang ditangkap, diantaranya KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th). 

Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, katanya Fahmi, terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Korban M Nizar mendapatkan penganiayaan oleh para pelaku dikarenakan persoalan sakit hati dengan perkataan yang diucapkan. "Persoalannya salah paham terkait dengan ucapan korban," katanya. 

Penganiayaan dilakukan tersangka disebuah warung tuak di Desa Pekan Raya, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara. Meski sempat dirawat di Klinik Harun namun nyawa korban tidak tertolong. "Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 WIB," jelas Fahmi. 

"Para tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara" pungkasnya. 

Persitiwa itu disebut-sebut melibatkan oknum petugas. Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi menyatakan pihaknya hanya melakukan penyelidikan terhadap warga sipil. 

"Kami hanya melakukan penyelidikan terhadap warga sipil. Untuk kewenangan penyelidikan dan penyidikan adanya keterlibatan itu ke Polisi Militer," tandasnya. (dirga)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com