Sepekan Lebih Menjabat, Kajati Sumut Idianto Tahan Sekda Samosir Terkait Dugaan Korupsi

Editor: B Warsito author photo
Sekda Samosir
JS yang merupakan Sekda Samosir ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 .(ist)


AgioDeli.id - Sepekan lebih menjabat, Kajati Sumut Idianto langsung melakukan manuver yang tegas. Ia menginstruksikan untuk melakukan penahanan terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan, Kamis (17/3/2022).

Dimana salah satu dari keempat orang yang ditahan adalah Sekda Kabupaten Samosir berisinisial JS. Ia ditahan bersama dengan tiga orang lainnya SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), dan SS (PPK Kegiatan).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir keempat  terdakwa yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

"Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Yos Tarigan Jumat (18/3/2022)

Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com