-->

Bahrumsyah : Program Penanggulangan Kemiskinan Bertambah, Bukti DPRD dan Pemko Medan Serius Sejahterakan Masyarakat

Editor: dicky irawan author photo
Berpose bersama ratusan warga di Sosper Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Baru, Medan Marelan, Sabtu (11/4/2026).

Agiodeli.id - Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH MH, menyebutkan DPRD dan Pemko Medan serius dalam menanggulangi kemiskinan. Hal itu dibuktikan dengan bertambahnya program-program penangulangan kemiskinan pada bidang-bidang tertentu.

Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Baru, Lingkungan XV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (11/4/2026).

Di antara program penanggulangan kemiskinan itu, kata legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, di antaranya menyangkut bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang sosial.

“Sebagaimana tercantum di dalam Perda, hak-hak warga miskin itu menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. Itu standar utama,” katanya.

Pada bidang pendidikan, sebut Waki Ketua Komisi III itu, selain mengalokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu dan beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu namun berprestasi, juga dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah. “Artinya, anak di Kota Medan tidak boleh putus sekolah hanya di karenakan ketidakmampuan biaya,” paparnya.

Bahkan, sambung Bahrumsyah, saat ini ada juga program tebus ijazah. “Banyak ijazah masyarakat, khusunya di wilayah Medan Utara tertahan di sekolah-sekolah swasta, karena ketiadaan biaya untuk menebusnya,” katanya.

Program tebus ijazah ini, tambah Bahrumsyah, tetap berlanjut. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan ijazahnya jika ingin melanjutkan pendidikan lebih tinggi ataupun ingin bekerja.

Pada bidang kesehatan, lanjut Bahrumsyah, pihaknya ingin memastikan anggaran kesehatan yang dialokasikan mencapai Rp300 miliar setiap tahun dalam APBD Kota Medan bisa mengcover kesehatan masyarakat Kota Medan. “Jadi, dengan anggaran sebesar itu tidak boleh lagi tidak ada yang tercover. Apalagi, sekarang ini sudah Universal Health Coverage (UHC),” sebutnya.

Selain itu, kata Bahrumsyah, dengan anggaran sebesar itu juga ingin memastikan pelayanan rumah sakit milik Pemkot Medan, seperti RSUD dr Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar memberikan pelayanan prima. “Bahkan, untuk pertama kalinya DPRD bersama Pemkot Medan juga mengalokasikan anggaran kesehatan bagi korban begal dan tindakan kriminal. Kalau dulu harus melalui LPSK dan itu lama, sekarang kita tampung dalam APBD,” ungkapnya.

Kemudian, sebut Bahrumsyah, perbaikan rumah tidak layak huni, sanitasi serta lingkungan bersih dan sehat di utamakan bagi daerah-daerah pinggiran di Kota Medan.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com