Usai Jambret Mahasiswi, Residivis di Asahan Tak Berkutik Lantaran Ini

Editor: AgioDeli.id author photo

Jambret Mahasiswi di Kisaran
Kiwol tak berkutik lantaran masih menyimpan bukti kejahatannya. foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Residivis pelaku penjambretan tas milik mahasiswi di Jalan Gatot Subroto, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (7/3/2022).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada media, Kamis (10/3/2022), mengatakan pelaku berinisial GAP alias Kiwol (25), warga Dusun V Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap.

"Saat itu korban, Amalia Sari (24), mahasiswi warga Jalan Rambutan Link VI, Kelurahan Sentang, Kota Kisaran Timur sedang mengendari Honda Vario, melintas di Jalan Gatot Subroto. Korban melaju dari arah Sentang Palang menuju Jalan Prof HM Yamin," jelas Putu.

Setiba di depan kilang padi, korban dihampiri pelaku yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat. Pelaku mendahului korban dari sisi kanan, sembari menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor.

"Korban hampir jatuh, namun dapat mengendalikan kendaraannya dan juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku. Hanya, pelaku lebih cepat kabur,” tambahnya.

Dalam laporannya ke Polres Asahan, korban menjelaskan tas miliknya berisi dua unit handphone, masing-masing Xiomi Redmi 4A dan Vivo Y21s. Selain itu, juga ada buku tabungan Bank Sumut dan BRI, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS, Kartu ATM serta uang tunai Rp890 ribu.

Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa ada yang melihat pelaku. Saksi tersebut menjelaskan pelaku berbadan kekar, rambut ikal dan menggunakan sepada motor PCX biru gelap.

"Dari informasi itu, petugas mengetahui bahwa pelaku pernah ditangkap (residivis) pada 2019 atas kasus serupa (pelanggaran Pasal 363 KUHPidana). Kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap," sebut Kapolres.

Saat diamankan, petugas masih menemukan barang bukti handphone VIVO Y21. Rupanya, hasil jambretan itu belum sempat ia jual. Tanpa bisa berdalih, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Untuk barang bukti HP lainnya masih dalam pengembangan. Sementara tas korban serta isinya telah dibuang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan," pungkas Kapolres. (hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com