Mardani H Maming bercengkrama dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sumber Foto: apahabar.com
AgioDeli.ID – Ketua Umum
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan
kasus korupsi mantan anak buahnya.
Persidangan digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, Senin (18/4/2022) malam. Mardani hadir secara online dalam kapasitasnya
sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Sementara, terdakwa dalam perkara ini adalah
mantan Kepala Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah
Bumbu, R Dwidjono
Putrohadi Sutopo.
Untuk
diketahui, Dwidjono didakwa atas kasus korupsi peralihan Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Saat sidang berlangsung, Mardani mengaku sedang berada di
Singapura menghadiri kegiatan HIPMI. Kuasa Hukumnya, Irfan Idham, menjelaskan selain
kliennya dalam persidangan itu juga dihadirkan tiga saksi lainnya.
"Pak
Mardani sedang di Singapura. Kami hadir sebagai saksi secara online juga sudah
koordinasi dengan kejaksaan dan diizinkan. Dan ini dibenarkan, terlebih pada
sidang sebelumnya juga boleh secara online. Mengingat kesibukan Pak Mardani, maka kami pilih opsi hadir di
persidangan
secara online," papar Irfan.
Ditambahkan
Irfan, Mardani juga telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Berita acara dibuat Kejaksaan
Agung (Kejagung) saat
pemeriksaan Mardani sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Berdasarkan
pasal 119 Jo. Pasal
179 KUHAP,
Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya," lanjut
Irfan.
"Kami
juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak
mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Bapak
Dwidjono," pungkasnya.
Bupati Filter Terakhir
Di pihak
lain, dalam persidangan terdahulu yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin
28 Maret 2022, kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyatakan kliennya terjeraat
soal peralihan ijin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke
PT Prolindo Cipta Nusantara. Saat itu terjadi, Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM
Tanah Bumbu.
Menurut
Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan
itu tidak dibolehkan. Namun, dia menyatakan penetapan Dwidjono sebagai tersangka janggal.
Lucky menegaskan kliennya bukan orang berwenang untuk memberikan peralihan ijin
usaha pertambangan. Menurut dia, surat keputusan peralihan ijin usaha
pertambangan itu ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani
H Maming.
"Dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi
itu sebatas rekomendasi, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari
staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan
menerbitkan SK,” ucap Lucy, sebagaimana dikutip Tempo.co.
Ia pun menegaskan bupati tidak wajib
menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa
SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, rekomendasi yang
dikeluarkan kliennya sebatas teknis pertambangan.
“Di tingkat
bupati kan ada filter terakhirnya di bagian hukum. Kenapa kok klien kami malah
dibebani pertanggungjawaban tunggal. Secara administratif dari persidangan
sampai sejauh ini, memang yang menimbulkan akibat hukum itu adalah SK bupati.
Itu lah yang menimbulkan akibat hukum bisa terjadinya peralihan IUP,” sebut Lucky.
Diketahui, Kejagung RI dalam penyidikannya menetapkan R Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai
tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar terkait
peralihan izin tambang, saat dirinya menjabat Kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016.
Mardani H
Maming sendiri menjabat Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Selain
sebagai Ketua Umum HIPMI, Mardani juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP
Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU
periode 2022-2027. (dirga)