-->

Wong Chun Sen : Banjir Tak Lepas Dari Masalah Sampah

Editor: dicky irawan author photo
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen menggelar Sosper Pengelolaan Persampahan di Medan Timur, Sabtu (13/12/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Agiodeli.id - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen M.Pd.B tak memungkiri bahwa banjir yang terjadi di Kota Medan belakangan ini tak lepas dari permasalahan sampah.

Atas dasar itulah, Wong Chun Sen menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 perubahan Perda Nomor 6 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di halaman SD Negeri 060871, Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/12/2025).

"Masalah banjir ini tidak lepas dari masalah sampah. Makanya, jangan membuang sampah sembarangan. Karena sampah itu bisa masuk ke drainase dan menyumbat aliran drainasenya yang bisa menyebabkan banjir bila hukan deras," ungkap Wong Chun Sen.

Wong menambahkan, banjir menyebabkan kerugian bagi masyarakat, termasuk kerugian materil. Makanya, masyarakat harus mengantisipasi agar banjir tidak terjadi.

"Banyak terjadi kerugian harta benda masyarakat, akibat banjir. Akibat tinggal di pinggiran banjir. Padahal, jarak aman tinggal di pinggiran sungai sesuai peraturan sekitar 25 meter," jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, DPRD Kota Medan membuat sejumlah acuan Undang-undang di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini.

"Salah satunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masih banyak lagi acuan Undang-undang di atasnya supaya masyarakat sadar tentang pengelolaan lingkungan hidup," katanya.

Padahal, Wong menambahkan, sampah bisa dimanfaatkan menjadi uang dan bisa menambahkan income keluarga. Terbukti, sudah ada beberapa bank sampah di Kota Medan yang mengelola sampah dengan baik dan mengubahnya menjadi uang.

"Sampah bisa dikelola sebagai sumber energi. Makanya, bila dikelola dengan baik, sampah bisa menghasilkan uang," paparnya.

Begitu juga sebaliknya. Bila sampah tidak dikelola dan malah dibuang sembarangan akan dikenakan sanksi pidana. Hal itu tertuang di Bab 16 Perda Pengelolaan Persampahan ini.

Bab 16 menyebutkan bahwa tiap orang yang membuang sampah sembarangan dipidana paling lama 3 bulan dan pidana denda maksimal Rp 10 juta

Sedangkan tiap badan yang membuang sampah sembarangan dipidana kurungan penjara paling lama 6 bulan dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

"Tiap orang dilarang membuang sampah sembarangan, juga dilarang menimbun sampah dan membakar sampah ya bapak ibu. Kami harapkan, ribuan orang yang hadir di sini membuang sampah pada tempatnya, mulai sekarang. Agar sampah tak menyebabkan banjir," pungkasnya. (Dicky)



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com