-->

PHK Karyawan Secara Sepihak, PT Coklat Citra Rasa Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Editor: Donny author photo

Toko Choco Bakery di Jalan Prof HM Yamin SH Medan

AgioDeli.id
- PT Coklat Citra Rasa (Choco Bakery) yang berada di kawasan Jalan Prof HM Yamin SH No 253-253A dinilai melanggar Undang-undang KetenagaKerjaan (UU Cipta Kerja) dengan memecat seorang karyawan tetap bernama Roida Purba secara sepihak.

Kepada wartawan, Roida menjelaskan dirinya mengetahui kalau dia sudah dipecat secara sepihak sejak, Selasa, 24 Februari 2026 lalu.

"Memang ada perselisihan antara saya dengan PT Coklat Citra Rasa dan sudah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan sebanyak dua kali," terangnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Ditambahkannya, dalam dua kali mediasi tersebut pihaknya dan pihak perusahaan tidak menemui titik temu. Hingga akhirnya dia mengetahui kalau dia sudah dipecat sejak tanggal 24 Februari lalu.

Menurutnya, pemecatan sepihak ini sudah mengangkangi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (mengubah beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Roida Purba, Karyawan yang di PHK sepihak


"Harusnya kan paling lambat 14 hari sebelum pemecatan ada pemberitahuan PHK dari pihak perusahaan. Tapi ini tidak ada sama sekali," keluhnya.

Untuk itu, Roida berharap Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan bisa memberikan keadilan dan haknya sebagai karyawan bisa terpenuhi.

"Kita meminta kepada Disnaker Kota Medan untuk bijak dalam menyelesaikan kasus saya ini," harapnya. (Manase)



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com