AgioDeli.ID – Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis
bervariasi, 15 hingga 18 bulan, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah
Pilkada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai
(Sergai), Sumatera Utara.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung Senin
(18/4/2022), dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti. Salah satu terdakwa adalah mantan Sekretaris KPU Sergai, Darma Eka Surbakti selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
Dua terdakwa lainnya, masing-masing Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik
Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmansyah
selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Terdakwa
Dharma dan Chairul divonis masing-masing 18 bulan penjara. Sementara Rahmansyah divonis 15 bulan.
Selain itu
para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 2
bulan kurungan.
"Dari
fakta-fakta terungkap di persidangan ketiga terdakwa diyakini bersalah
melakukan tindak pidana menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya
bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Eliwarti.
Perbuatan
para terdakwa, lanjut majelis hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Majelis
hakim dalam amar putusannya juga memberikan hukuman tambahan untuk para
terdakwa,
yaitu tanggung renteng membayar
uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp316,4 juta. Dengan demikian, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar UP kerugian keuangan negara Rp105
juta lebih.
Pembayaran UP diatur dengan ketentuan penyitaan dan pelelangan
harga benda para terdakwa, sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht). Bila juga tidak mencukup menutupi
UP, maka diganti
dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara.
Vonis
majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejari Sergai. Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing selama 7 tahun
penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu
JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar UP masing-masing sebesar Rp287,7 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Menanggapi
vonis hakim, JPU Ardiansyah didampingi Erwin Silaban menyatakan akan melakukan
upaya hukum banding. "Kami banding,” tegas JPU. (donny)