Mantan Sekretaris KPU Sergai Divonis 18 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Editor: AgioDeli.id author photo

Tiga mantan pejabat Sekretariat KPU Sergai divonis dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus korupsi dana hibah Pilkada Sergai 2020. Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan vonis lewat video conference. FOTO: AgioDeli.ID/Donny

AgioDeli.ID
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bervariasi, 15 hingga 18 bulan, terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis berlangsung Senin (18/4/2022), dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti. Salah satu terdakwa adalah mantan Sekretaris KPU Sergai, Darma Eka Surbakti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dua terdakwa lainnya, masing-masing Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmansyah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Terdakwa Dharma dan Chairul divonis masing-masing 18 bulan penjara. Sementara Rahmansyah divonis 15 bulan.

Selain itu para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan ketiga terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Eliwarti.

Perbuatan para terdakwa, lanjut majelis hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga memberikan hukuman tambahan untuk para terdakwa, yaitu tanggung renteng membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp316,4 juta. Dengan demikian, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar UP kerugian keuangan negara Rp105 juta lebih.

Pembayaran UP diatur dengan ketentuan penyitaan dan pelelangan harga benda para terdakwa, sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht). Bila juga tidak mencukup menutupi UP, maka diganti dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai. Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar UP masing-masing sebesar Rp287,7 juta subsider 3,5 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, JPU Ardiansyah didampingi Erwin Silaban menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. "Kami banding,tegas JPU. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com