Dua LSM menyerahkan bukti-bukti untuk melengkapi laporannya terkait peredaran elpiji oplosan di Simalungun. FOTO: DOK/AgioDeli.ID
AgioDeli.ID – Pihak Pertamina dan PT Horas Teknik Jaya
Gas (HTJG) akan dimintai klarifikasi di hadapan Komisi II DPRD Simalungun terkait
kasus elpiji oplosan.
Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Maraden Sinaga
menjelaskan, pihaknya mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan
mengenai beredarnya elpiji oplosan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Kami
mengadakan RDP lanjutan mengenai elpiji oplosan pada hari Senin (25/4)
besok," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Menurut dia,
rapat ini menjadi lanjutan dari RDP yang telah digelar pada Kamis, 14 April
2022. Saat itu, pihaknya memintai keterangan dari dua lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang membuat laporan, yakni Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK)
serta Edsa Peduli.
Kedua LSM itu melaporkan adanya penjualan elpiji nonsubsidi
oplosan ukuran tabung 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg oleh PT HTJG. Perusahaan ini
merupakan salah satu agen elpiji nonsubsidi di Kota Pematangsiantar yang juga
memiliki wilayah kerja di Simalungun.
Kedua LSM itu meyakini PT HTJG menjual elpiji
nonsubsidi yang dioplos dengan elpiji subsidi dari tabung 3 Kg. Pengoplosan dilakukan dengan
memindahkan isi elpiji 3 kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, menggunakan alat khusus dan selang.
HTJG disebut menjual elpiji hasil oplosan dengan
harga jauh lebih murah dari harga pasar. Elpiji bahkan dijual di bawah harga
resmi pengisian ulang di SPPBE. Kedua organisasi tersebut memiliki dan
menunjukkan berbagai bukti yang dimilikinya dalam RDP Komisi II.
"Dalam
RDP yang pertama, kedua pelapor sudah menjelaskan dan menunjukkan semua yang
kita butuhkan untuk menjadi dasar mengadakan RDP lanjutan," terang Maraden.
Karena itu
Komisi II akan mengadakan RDP lanjutan sebelum mengeluarkan rekomendasi, seperti
pencabutan izin usaha dan sebagainya. Dalam RDP lanjutan nanti, Komisi II akan meminta penjelasan
dan klarifikasi dari Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan PT HTJG mengenai dugaan tersebut.
Maraden
mengatakan, sebenarnya Komisi II sudah menjadwalkan RDP lanjutan pada Kamis
(21/4/2022). Namun, pihak
Pertamina Patra Niaga meminta pengunduran sampai awal pekan depan. Sehingga, Komisi II merevisi jadwal RDP
lanjutan menjadi Senin (25/4/2022).
Maraden: Bukti Sudah Telak
Lebih jauh Maraden menilai, pengaduan dan bukti-bukti yang dimiliki kedua LSM itu patut ditindaklanjuti sampai
tuntas oleh DPRD Simalungun. "Dinas (Disparindag Simalungun) saja yang ikut hadir di RDP pertama
sudah mengakui bukti-bukti yang ada sudah telak," ujarnya.
Dia mengakui jika DPRD Simalungun tidak memiliki kewenangan mengadili. Namun, karena masalah ini melibatkan produk
bersubsidi, maka DPRD berhak meminta keterangan dari berbagai pihak terkait,
sebagai bentuk kehadiran negara.
"Kami
harus memastikan hak-hak masyarakat dapat terlayani dengan baik dan tidak
diselewengkan," ujarnya.
Akhirnya nanti, sebut dia, Komisi II akan menerbitkan rekomendasi kepada
pihak-pihak berwenang, khususnya Pertamina Patra Niaga. Bila keterangan
Pertamina sejalan dengan dugaan tersebut, maka Komisi II akan merekomendasikan Pertamina
mencabut izin usaha PT HTJG.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pertamina Patra Niaga
Sumbagut mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait persoalan ini. Bahkan, PT
HTJG juga sudah dipanggil untuk klarifikasi.
Bahkan, Chengkro Wilopon alias Hansen selaku Kerani
Gudang PT HTJG mengatakan pihaknya patuh hukum dan mempersilakan kasus ini
diusut oleh pihak berwenang. (dirga)