Senin, Pertamina dan PT HTJG Dimintai Klarifikasi Kasus Elpiji Oplosan

Editor: AgioDeli.id author photo

Dua LSM menyerahkan bukti-bukti untuk melengkapi laporannya terkait peredaran elpiji oplosan di Simalungun. FOTO: DOK/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID
Pihak Pertamina dan PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG) akan dimintai klarifikasi di hadapan Komisi II DPRD Simalungun terkait kasus elpiji oplosan.

Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Maraden Sinaga menjelaskan, pihaknya mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan mengenai beredarnya elpiji oplosan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Kami mengadakan RDP lanjutan mengenai elpiji oplosan pada hari Senin (25/4) besok," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, rapat ini menjadi lanjutan dari RDP yang telah digelar pada Kamis, 14 April 2022. Saat itu, pihaknya memintai keterangan dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang membuat laporan, yakni Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) serta Edsa Peduli.

Kedua LSM itu melaporkan adanya penjualan elpiji nonsubsidi oplosan ukuran tabung 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg oleh PT HTJG. Perusahaan ini merupakan salah satu agen elpiji nonsubsidi di Kota Pematangsiantar yang juga memiliki wilayah kerja di Simalungun.

Kedua LSM itu meyakini PT HTJG menjual elpiji nonsubsidi yang dioplos dengan elpiji subsidi dari tabung 3 Kg. Pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi elpiji 3 kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, menggunakan alat khusus dan selang.

HTJG disebut menjual elpiji hasil oplosan dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar. Elpiji bahkan dijual di bawah harga resmi pengisian ulang di SPPBE. Kedua organisasi tersebut memiliki dan menunjukkan berbagai bukti yang dimilikinya dalam RDP Komisi II.

"Dalam RDP yang pertama, kedua pelapor sudah menjelaskan dan menunjukkan semua yang kita butuhkan untuk menjadi dasar mengadakan RDP lanjutan," terang Maraden.

Karena itu Komisi II akan mengadakan RDP lanjutan sebelum mengeluarkan rekomendasi, seperti pencabutan izin usaha dan sebagainya. Dalam RDP lanjutan nanti, Komisi II akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan PT HTJG mengenai dugaan tersebut.

Maraden mengatakan, sebenarnya Komisi II sudah menjadwalkan RDP lanjutan pada Kamis (21/4/2022). Namun, pihak Pertamina Patra Niaga meminta pengunduran sampai awal pekan depan. Sehingga, Komisi II merevisi jadwal RDP lanjutan menjadi Senin (25/4/2022).

 

Maraden: Bukti Sudah Telak

Lebih jauh Maraden menilai, pengaduan dan bukti-bukti yang dimiliki kedua LSM itu patut ditindaklanjuti sampai tuntas oleh DPRD Simalungun. "Dinas (Disparindag Simalungun) saja yang ikut hadir di RDP pertama sudah mengakui bukti-bukti yang ada sudah telak," ujarnya.

Dia mengakui jika DPRD Simalungun tidak memiliki kewenangan mengadili. Namun, karena masalah ini melibatkan produk bersubsidi, maka DPRD berhak meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, sebagai bentuk kehadiran negara.

"Kami harus memastikan hak-hak masyarakat dapat terlayani dengan baik dan tidak diselewengkan," ujarnya.

Akhirnya nanti, sebut dia, Komisi II akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak-pihak berwenang, khususnya Pertamina Patra Niaga. Bila keterangan Pertamina sejalan dengan dugaan tersebut, maka Komisi II akan merekomendasikan Pertamina mencabut izin usaha PT HTJG.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait persoalan ini. Bahkan, PT HTJG juga sudah dipanggil untuk klarifikasi.

PT HTGJ sendiri kepada sejumlah media membantah tuduhankedua LSM tersebut. PT HTGJ mengatakan di gudangnya tidak elpiji tabung 3 Kg.Karenanya, tidak mungkin dilakukan pengoplosan.

Bahkan, Chengkro Wilopon alias Hansen selaku Kerani Gudang PT HTJG mengatakan pihaknya patuh hukum dan mempersilakan kasus ini diusut oleh pihak berwenang. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com