Elpiji Oplosan Beredar di Simalungun, 2 LSM Tunjuk Pelakunya

Editor: AgioDeli.id author photo

Elpiji Subsidi Dioplos
 Fransiskus Silalah dari iLBH Perjuangan Keadila menunjukkan contoh segel tabung gas dalam RDP terkait dugaan pengoplosan elpiji subsidi di DPRD Simalungun. FOTO: Dirga/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID
 Elpiji oplosan beredar di Simalungun, Sumatera Utara. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Simalungun, 2 lembaga swadaya masyarakat (LSM) tunjuk salah satu agen Pertamina Patra Niaga sebagai pelaku.

RDP berlangsung Kamis (14/4/2022). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Maraden Sinaga itu merupakan respons atas laporan yang disampaikan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Edsa Peduli. Dalam rapat, LBH Perjuangan Keadilan bertindak atasnama kuasa hukum dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi.

Agenda diawali dengan pemaparan kedua pelapor terkait pengopolsan dan distribusi gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg yang dituding dilakukan oleh PT Horas Tehnik Jaya Gas (PT HTJG).

"Kami mau melaporkan soal adanya indikasi pengoplosan dan penyaluran gas elpiji subsidi menjadi nonsubsidi yang diduga dilakukan oleh PT Horas Tehnik Jaya Gas," ujar perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Simalungun. 

Berdasarkan penelusuran, lanjut dia, PT HTJG menjual gas hasil oplosan lebih murah kepada pelanggannya. PT HTJG membeli refill elpiji 50 Kg ke PT. Pertamina (Persero) Rp634.170. Namun, perusahaan tersebut menjualnya ke pengguna hanya Rp615 ribu.

"Mereka menjualnya lebih murah seharga Rp615 ribu. Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi!" seru Hendro.

PT HTJG, tambahnya, diduga membeli elpiji 50 Kg dari distributor tidak resmi di Kawasan Mabar, Medan. Elpiji itu dibeli Rp450 ribu per tabung.

"Kok bisa dia dapat harga murah? Berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.


Segel Plastik Lebih Pendek dan Kusam

Sementara itu, pihak LBH Perjuangan Keadilan, yang diwakili oleh Fransiskus Silalahi, mengungkapkan dari temuan mereka ada perbedaan segel plastik atau plastic wrap elpiji resmi dan yang dijual oleh PT HTJG.

Dia merinci, segel plastik tabung 50 Kg dari gudang PT HTJG terlihat lebih pendek moncongnya. Selain itu, warnanya terlihat lebih kusam.

"Bahan kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 Kg produksi SPPBE Sumber Wijaya Perdagangan. Segel timah juga terlihat berbeda karena SPPBE Sumber Wijaya Perdagangan mengunci dengan menggunakan tang biasa. Sedangkan segel timah yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat ada inisial yang dicetak menggunakan tang khusus," papar Fransiskus, sembari menunjukkan contoh segel serta segel plastik palsu maupun asli yang dibawanya.

Kabid Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Vauzi H Sidabalok yang hadir dalam RDP menyebut ada aturan resmi dari Pertamina tentang barcode dan kemasan elpiji. Jika menilik keterangan Hendro dan Fransiskus, dia pun menyatakan ada dugaan pelanggaran aturan oleh PT HTJG.

"Jadi apa yang dilakukan sudah melanggar. Ada aturan resmi dari pihak Pertamina mengenai barcode dan kemasan," ungkapnya.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan dalam RDP akan menjadi perhatian pihaknya dan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke agen-agen gas elpiji nonsubsidi di Simalungun. Untuk itu, pihaknya juga akan melibatkan Pertamina.

“Pertamina selaku produsen gas elpiji yang bisa secara sah mengecek keaslian gas elpiji yang beredar,” tukasnya.

 

Isi Tabung Melon Tidak Sesuai

Di lain sisi, Vauzi juga mengungkap banyaknya pengaduan masyarakat terkait isi tabung gas subsidi (tabung melon 3 Kg). Saat ditimbang, beratnya tidak sesuai.

Kemudian segelnya tidak rapat dan bisa diputar. Karetnya agak penyok," beber Vauzi.

Beberapa sebelum mengikuti RDP, bebernya, Vauzi mengatakan pihaknya melakukan rapat dengan Pertamina membahas penambahan kuota personel dan membentuk tim untuk menangani gas nonsubsidi.

“Sayangnya, PT HTJG dan Pertamina tidak dihadirkan dalam RDP ini,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Simalungun Maraden Sinaga mengatakan RDP bertujuan meminta penjelasan dari pihak pelapor dan Disperindag Simalungun. Setelah ini, Komisi II akan mengeluarkan rekomendasi untuk memanggil pihak PT HTJG dan Pertamina pada RDP pekan depan.

"Akan kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis, minggu depan. Kita minta kedua pelapor untuk membawa bukti-bukti lainnya dalam RDP selanjutnya, agar menjadi bahan acuan," ujarnya sembari menutup rapat.

Sejauh ini, Redaksi AgioDeli.ID belum berhasil mengonfirmasi PT. HTJG maupun Pertamina Patra Niaga. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com