AgioDeli.ID- Lahirnya Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi proteksi bagi Pemko Medan membantu warga yang tidak mampu. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D. Edy Eka Suranta S Meliala, ketika menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 TA 2022 di Jalan Rami II, Perumnas Simalingkar, Lingkungan XVI, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (25/4/2022) sore.
Sebab, kata pria yang akrab disapa, Diko, itu di dalam Perda mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” paparnya.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, sebut Diko, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
“Selain sebagai payung hukum bagi Pemko Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” paparnya.
Untuk itu, anggota Komisi I itu, meminta masyarakat yang tidak mampu segera mendaftarkan diri ke kelurahan untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pendataan ini, kata Diko, sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar, bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Untuk mendapatkan berbagai bantuan itu, tambah Diko, masyarakat harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Masyarakat harus mendaftar agar masuk dalam DTKS. Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” ungkapnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Dalam sosialisasi itu, sejumlah warga, di antaranya H . Tampubolon, Minar Napitupulu dan Usman Sinaga mempertanyakan penyebab terhentinya bantuan, meminta pemutakhiran data PKH serta bagaimana cara agar masuk ke dalam DTKS. (dicky)