Khawatir Ibu Kandung Dibunuh, Perempuan di Tebingtinggi Pasrah Diperkosa Ayah Tiri Sejak Remaja Hingga Dewasa

Editor: AgioDeli.id author photo

Ayah Bejat
Polres Tebing Tinggi paparkan kasus perkosaan yang dilakukan seorang ayah tiri secara berulang-ulang sedari anak masih remaja hingga berusia dewasa. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Menolak dan sempat mencoba melawan, seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya pasrah diperkosa ayah tiri sejak masih remaja hingga berusia dewasa. Si ayah tiri mengancam akan membunuh ibu kandung korban.

Edi Admel, 53 tahun, ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Aksi pertama dilakukannya tahun 2014, saat sang anak masih berusia 14 tahun.

Aksi bejat Edi Admel berakhir setelah kasus ini ditangani Polres Tebing Tinggi. “Aksi pertama terjadi saat ibu kandung korban sedang istirahat di kamarnya,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam pemaparan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Dikisahkan, pencabulan awal terjadi dengan modus pelaku menyuruh korban membantu pelaku memarkirkan mobil ke teras rumah.

“Setelah selesai (memasukkan mobil), pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar korban. Pelaku kemudian menciumi hampir seluruh tubuh korban, sambil memeluk badan korban. Saat itu, korban hanya terdiam ketakutan,” beber Agus.

Keesokan hari, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Ketika itu istrinya sedang tidur. Pelaku masuk ke kamar korban dan memperkosanya.

“Pelaku menghampiri korban dan mengatakan ayo, ayo. Korban mengatakan: Saya tidak mau, kalau nggak saya teriak. Lalu pelaku mengatakan: Kalau kau teriak, kubunuh mamakmu,” ujar Agus menirukan dialog antara pelaku dan korban.

Mendengar ucapan pelaku, korban hanya bisa menangis. Saat itu juga pelaku memperkosa korban.

Hari-hari berikutnya, pelaku berulang-ulang melakukan perbuatan bejatnya.

“Perbuatan cabul dan pemerkosaan kerap dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Hingga korban dewasa. Terakhir sekali, pelaku melakukan perbuatan cabul itu Februari 2018,” tukas Agus.

Kata Agus, korban baru mulai berani menceritakan pengalaman pahitnya pada Januari tahun 2022. Saat itu korban datang ke Polres Tebing Tinggi untuk melapor.

 

Ditangkap di Cidahu, Jawa Barat

Polisi pun menyelidiki kasus ini. Lalu, pada Sabtu (18/6/2022) didapati informasi pelaku berada di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dibantu Polsek Cidahu, polisi melakukan pengecekan ke daerah tersebut. Sesampainya di tempat dimaksud, benar tersangka berada di sana sejak melarikan diri pada bulan Januari 2022,” ujarnya.

Petugas membawa tersangka ke Markas Polsek Cidahu untuk selanjutnya diterbangkan ke Sumatera Utara.

“Atas perbuatanya, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,” pungkas Agus. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com