Polres Tebing Tinggi paparkan kasus perkosaan yang dilakukan seorang ayah tiri secara berulang-ulang sedari anak masih remaja hingga berusia dewasa. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Menolak dan sempat mencoba melawan, seorang
perempuan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya pasrah diperkosa ayah
tiri sejak masih remaja hingga berusia dewasa. Si ayah tiri mengancam akan
membunuh ibu kandung korban.
Edi Admel, 53 tahun, ayah bejat yang tega memperkosa anak
tirinya berkali-kali. Aksi pertama dilakukannya tahun 2014, saat sang anak
masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat Edi Admel berakhir setelah kasus ini ditangani
Polres Tebing Tinggi. “Aksi pertama terjadi saat ibu kandung korban sedang
istirahat di kamarnya,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam pemaparan
kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Dikisahkan, pencabulan awal terjadi dengan modus pelaku
menyuruh korban membantu pelaku memarkirkan mobil ke teras rumah.
“Setelah
selesai (memasukkan mobil), pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam
kamar korban. Pelaku
kemudian menciumi hampir seluruh tubuh korban, sambil
memeluk badan korban. Saat itu, korban hanya terdiam ketakutan,” beber
Agus.
Keesokan
hari, pelaku kembali
melakukan aksi bejatnya. Ketika itu istrinya sedang tidur. Pelaku masuk ke kamar korban dan
memperkosanya.
“Pelaku
menghampiri korban dan mengatakan ayo, ayo. Korban mengatakan: Saya tidak mau, kalau nggak saya
teriak. Lalu pelaku mengatakan: Kalau kau teriak, kubunuh mamakmu,” ujar Agus menirukan dialog antara pelaku dan korban.
Mendengar ucapan pelaku, korban hanya bisa
menangis. Saat itu juga pelaku memperkosa korban.
Hari-hari
berikutnya, pelaku berulang-ulang melakukan perbuatan bejatnya.
“Perbuatan
cabul dan pemerkosaan kerap dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Hingga
korban dewasa. Terakhir
sekali, pelaku melakukan perbuatan cabul itu Februari 2018,” tukas Agus.
Kata Agus,
korban baru mulai berani menceritakan pengalaman pahitnya pada Januari tahun
2022. Saat itu korban datang ke Polres Tebing Tinggi untuk melapor.
Ditangkap di Cidahu, Jawa Barat
Polisi pun menyelidiki kasus ini. Lalu, pada Sabtu (18/6/2022) didapati informasi pelaku berada di
Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Dibantu Polsek Cidahu, polisi
melakukan pengecekan ke daerah tersebut. Sesampainya di tempat dimaksud, benar tersangka berada
di sana sejak melarikan diri pada bulan Januari 2022,” ujarnya.
Petugas membawa tersangka ke Markas Polsek Cidahu untuk selanjutnya
diterbangkan ke Sumatera Utara.
“Atas
perbuatanya,
pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat
(2) UU RI No. 17 Tahun 2016
tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak menjadi undang-undang,” pungkas Agus. (dirga)