![]() |
Foto bersama |
AgioDeli.id- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya membuka acara fasilitasi pelayanan publik tentang kepatuhan standar pelayanan di lingkungan Pemkab Sergai, Selasa (13/6/2022) di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai. Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan pelayanan publik adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga dan penduduk atas barang jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik maka saya sebagai Bupati mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggungjawab sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” beber Darma Wijaya.
Bang Wiwiek, sapaan akrabnya, melanjutkan pada tahun 2021 Pemkab Sergai telah dinilai oleh Tim Penilaian Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) terhadap standar pelayanan dengan hasil nilai rata rata sebesar 77,02. Nilai ini, sambungnya, dikategorikan dalam predikat zona kuning.
“Hal ini merupakan hasil kumulatif dari penilaian terhadap Pemkab Sergai atas empat perangkat daerah yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai lokus penilaian. Untuk itu pada tahun 2022, Ombudsman RI perwakilan Provsu kembali akan melakukan penilaian. Saya memerintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar fokus dan segera melakukan identifikasi evaluasi serta melakukan pemenuhan terhadap standar pelayanan, sebagaimana telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.
Dikatakan Bang Wiwiek, penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI tidak hanya mencari dan memperoleh predikat semata, namun merupakan kewajiban dan janji sebagai penyelenggara pelayanan yang dituangkan dalam maklumat pelayanan untuk dipenuhi.
Dirinya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar hasil penilaian yang disampaikan oleh Ombudsman RI dapat dijadikan sebagai instrumen dan tolok ukur perbaikan dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan untuk peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menerangkan kalau survei kepatuhan opini pelayanan publik memiliki sumber penilaian berdasarkan keterpampangan atribusi standar pelayanan publik baik secara manual maupun elektronik, pemahaman petugas layanan terkait layanan publik, survei masyarakat pengguna layanan, pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), dan Pelaksanaan Laporan Hasil Akhir (LHA) kajian Ombudsman RI.
Di kesempatan ini, Abyadi mengatakan ada beberapa kiat yang harus dilakukan untuk mendapatkan predikat zona hijau, yaitu keseriusan pencapaian dari OPD, saling koordinasi antar OPD, Bagian Organisasi dan Tata Kerja selalu memonitor dinas mana yang tidak berjalan ataupun kurang kinerjanya.
“Selain itu, pihak Pemkab dapat meminta kepada Ombudsman untuk melakukan survey sampai di tingkat kecamatan. Kemudian yang tak kalah penting adalah inventarisir pelayanan yang diberikan,” terangnya.
Dalam kegiatan ini hadir antara lain para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan Camat se-Sergai. (Sarimahdini)