Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dicokok Setelah Dua Tahun Kejadian

Editor: B Warsito author photo
MS yang ditangkap personel unit PPA Satreskrim Polres Asahan. (Dok Polres Asahan).




Agiodeli.id - Ayah bejat pelaku pencabulan di Kabupaten Asahan dicokok Polisi. Ia ditangkap setelah diburu polisi selama dua tahun.

MS (25) warga Dusun lll, Keluarga Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan pada hari Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, MS diringkus di salah satu warung makan Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba Pekan Pulo, Asahan. 

"Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 16 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB. Di Dusun lll, Kampung Lalang Aek Loba, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Akibatnya kemaluan korban mengeluarkan darah," ujarnya Rabu (20/7/2022).

Atas peristiwa itu, ibu kandung korban yang juga istri pelaku melapor ke Polres Asahan. Korban bunga saat itu berusia dua tahun. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur karena tahu perbuatannya dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan setelah diketahui keberadaanya. 

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU,"tandas AKBP Putu Yudha. (dirga)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com