Kasus Korupsi BTN Medan Rp39,5 M, Hakim Tagih Janji Jaksa

Editor: AgioDeli.id author photo

Korupsi BTN Medan
Mantan Pimpinan BTN Cabang Medan, Ferry Sonefille (kanan) menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi KMK KYG dari BTN kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) senilai Rp39,5 miliar yang sejauh ini baru mendudukkan Notaris Elviera sebagai terdakwa, Senin (11/7/2022). FOTO: AgioDeli.ID/indra gunawan

AgioDeli.ID
Majelis Hakim akan menguji pernyataan Ferry Sonefille saat jaksa menghadirkan kembali mantan Pimpinan BTN Kantor Cabang Medan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam posisi terdakwa.

“Kami akan uji pernyataan saudara nanti, saat jaksa menghadirkan kembali saudara untuk diperiksa,” tegas Ketua Majelis Immanuel Tarigan dalam persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (11/7/2022).

Immanuel menegaskan itu sembari memegang berita acara kasus dugaan korupsi sistemuk dalam pencairan kredit modal kerja konstruksi yasa griya (KMK-KYG) senilai Rp39,5 miliar dari Bank BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA), yang menempatkan Notaris Elviera sebagai terdakwa.

“Mudah-mudahan jaksa secepatnya menghadirkan saudara untuk diperiksa. Ini janji jaksa. Dalam berita acara ini, jaksa menyebutkan bahwa pemeriksaan saudara dibuat terpisah,” lanjut Immanuel.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghadirkan Ferry Sonefille sebagai saksi. Ferry merupakan Pimpinan Bank BTN Kantor Cabang Medan kurun waktu 2013 – 2015, saat pengajuan kredit berproses hingga pencairan.

Selain Ferry, JPU juga menghadirkan Dayan Sutomo. Dayan merupakan oknum yang mempertemukan Direktur PT. KAYA, Canakya Suman dengan pihak BTN.

Diketahui, dalam permohonannya PT. KAYA mengajukan kredit untuk membangun 151 unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui kredit senilai Rp39,5 miliar ini dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak Kejatisu. Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung Cemara Realty. Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.

 

Majelis Cecar Ferry Sonefille

Penegasan Ketua Majelis Immanuel Tarigan akan menguji pernyataan Ferry Sonefille, membuat terdiam pria berkacamata mantan pejabat BTN yang hadir ke persidangan dengan kemeja lengan pendek hijau dipadu celana hitam itu.

Sebelumnya, Immanuel bertanya kepada Ferry, ”Apakah sasudara ada menyutujui pengajuan kredit PT KAYA?"

Ferry menjawab dirinya hanya memberi rekomendasi. Sedangkan persetujuan ada di pusat.

"Saya hanya memberi rekomendasi, penyetujuannya ada di pusat," ujarnya.

Hakim pun menanyakan perihal 93 sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit. Apakah sertifikat itu ada saat BTN Cabang Medan menggelar legal meeting (baca: sebuah prosedur pengujian persyaratan dalam pengajuan kredit yang melibatkan pihak berkompeten di Bank dan pihak debitur sebagai pemohon kredit)?

Ferry menjawab bahwa dia merujuk pada cover note atau pernyataan tertulis yang dibuat terdakwa Notaris Elviera.

"Pada legal meeting, saudara ada lihat gak 93 sertifikat itu? Sejak kapan cover note bisa jadi jaminan (baca: agunan)? Yang dijadikan jaminan itu adalah sertifikat, bukan berita acara, bukan cover note. Itu fisik yang 93 (SHGB) itu harus ada!" seru Immanuel.

Dicecar begitu, Ferry tak langsung menjawab. Setelah diam beberapa saat, dia pun mengatakan, “Waktu legal meeting ada Pak, tapi saya tidak lihat. Tidak diperlihatkan. Saya dasarnya ada serah terima dari Canakya ke Dewo dan ke notaris," paparnya.

Dewo yang dimaksud Ferry adalah R. Dewo Pratoloadji, Pejabat Kredit BTN Cabang Medan. Dalam pusaran kasus ini, Dewo sudah berstatus tersangka. Sama seperti Ferry Sonefille, penyidik Kejatisu menangani Dewo dengan berita acara terpisah (split) dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Sekira pukul 13.00 WIB, Majelis Hakim menskors persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (11/7/2022) itu, setelah Ferry Sonefille dan Dayan Sutomo selesai dimintai keterangan. Usai jam istirahat, persidangan berlanjut hingga malam hari dengan menghdirkan secara virtual Canakya Suman sebagai saksi. (indra)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com