AgioDeli.ID – Majelis Hakim akan menguji pernyataan Ferry Sonefille saat jaksa menghadirkan kembali mantan Pimpinan BTN Kantor Cabang Medan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam posisi terdakwa.
“Kami akan uji pernyataan saudara nanti, saat jaksa
menghadirkan kembali saudara untuk diperiksa,” tegas Ketua Majelis Immanuel Tarigan dalam
persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (11/7/2022).
Immanuel menegaskan itu sembari memegang berita acara kasus dugaan korupsi sistemuk
dalam pencairan kredit
modal kerja konstruksi yasa griya (KMK-KYG) senilai Rp39,5 miliar dari
Bank BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA), yang
menempatkan Notaris Elviera sebagai terdakwa.
“Mudah-mudahan jaksa secepatnya menghadirkan saudara untuk
diperiksa. Ini janji jaksa. Dalam berita acara ini, jaksa menyebutkan bahwa
pemeriksaan saudara dibuat terpisah,” lanjut Immanuel.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghadirkan Ferry Sonefille sebagai
saksi. Ferry merupakan Pimpinan Bank BTN Kantor Cabang Medan kurun waktu 2013 – 2015, saat pengajuan
kredit berproses hingga pencairan.
Selain Ferry, JPU juga menghadirkan Dayan Sutomo. Dayan
merupakan oknum yang mempertemukan Direktur PT. KAYA, Canakya Suman dengan pihak BTN.
Diketahui, dalam permohonannya PT. KAYA mengajukan kredit untuk membangun
151 unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal,
Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui
kredit senilai Rp39,5
miliar ini dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak Kejatisu.
Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung Cemara
Realty. Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan masih
terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.
Majelis Cecar Ferry Sonefille
Penegasan Ketua Majelis Immanuel Tarigan akan menguji
pernyataan Ferry Sonefille, membuat terdiam pria berkacamata mantan pejabat BTN
yang hadir ke persidangan dengan kemeja lengan pendek hijau dipadu celana hitam
itu.
Sebelumnya, Immanuel bertanya kepada Ferry, ”Apakah sasudara ada menyutujui pengajuan kredit PT KAYA?"
Ferry
menjawab dirinya hanya memberi rekomendasi. Sedangkan
persetujuan ada di pusat.
"Saya
hanya memberi rekomendasi, penyetujuannya ada di pusat," ujarnya.
Hakim pun
menanyakan perihal 93 sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit. Apakah
sertifikat itu ada saat BTN Cabang Medan menggelar legal meeting (baca: sebuah
prosedur pengujian persyaratan dalam pengajuan kredit yang melibatkan pihak
berkompeten di Bank dan pihak debitur sebagai pemohon kredit)?
Ferry menjawab bahwa dia merujuk pada cover note atau
pernyataan tertulis yang dibuat terdakwa Notaris Elviera.
"Pada
legal meeting, saudara ada lihat gak 93 sertifikat itu? Sejak kapan
cover note bisa jadi jaminan (baca: agunan)? Yang dijadikan jaminan itu adalah sertifikat, bukan
berita acara, bukan cover note. Itu fisik yang 93 (SHGB) itu harus ada!" seru Immanuel.
Dicecar begitu, Ferry tak langsung menjawab. Setelah diam
beberapa saat, dia pun mengatakan, “Waktu legal meeting ada Pak, tapi saya tidak lihat. Tidak diperlihatkan. Saya dasarnya ada serah terima dari Canakya ke Dewo dan ke notaris,"
paparnya.
Dewo yang dimaksud Ferry adalah R. Dewo Pratoloadji,
Pejabat Kredit BTN Cabang Medan. Dalam pusaran kasus ini, Dewo sudah berstatus tersangka.
Sama seperti Ferry Sonefille, penyidik Kejatisu menangani Dewo dengan berita
acara terpisah (split) dan belum dilimpahkan ke pengadilan.