Kantor BTN di Jalan Pemuda, Medan. FOTO: AgioDeli.ID/donny
AgioDeli.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sistematik dengan
modus pengucuran kredit Rp39,5
miliar yang melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) batal digelar, Senin (18/7/2022).
Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda persidangan hingga pekan
depan.
Sidang
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak BTN baik pusat maupun
Medan ini, sempat dibuka oleh majelis yang diketuai Immanuel Tarigan. Namun, sidang
dibuka hanya untuk menjelaskan adanya benturan kegiatan yang dihadapi majelis.
"Sidang
ditunda hingga pekan depan, karena kami harus mendampingi Dirjen Badilum untuk
melakukan pengawasan," ujar Immanuel, sembari mengetuk palu sidang.
Adapun saksi
yang rencananya dihadirkan antara lain, Agus Fajaryanto dan R. Dewo Pratoloadji dari BPN Medan yang
saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, saat
Kredit Modal Kerja Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) Rp39,5 miliar dari BTN Cabang
Medan kepada PT Krisna
Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) berproses hingga dicairkan, R. Dewo Pratoloadji berstatus Pejabat Kredit BTN Cabang Medan.
Satu lagi
saksi yang rencananya dimintai keterangannya adalah Ardit. Saksi ini merupakan perwakilan Direksi BPN.
Seiring jadwal sidang kali ini, Pemuda Lumbung Informasi
Rakyat (Pemuda LIRA) Kota Medan menggelar aksi di depan gerbang Kantor Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pemuda LIRA mendesak agar oknum-oknum BTN
yang terlibat pada pusaran kredit bermasalah itu segera diadili, bukan sebatas dihadirkan
ke persidangan sebagai saksi.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan permohonan
kredit PT. KAYA ke BTN
Kantor Cabang Medan. Perusahaan pengembang tersebut mengajukan kredit untuk membangun 151
unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal,
Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui
kredit dengan nilai Rp39,5
miliar dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak
Kejatisu. Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung
Cemara Realty. Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan
masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.
(donny)