Utusan Direksi BTN Batal Bersaksi, PN Medan Tunda Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Rp39,5 Miliar

Editor: AgioDeli.id author photo

Kasus BTN Medan
Kantor BTN di Jalan Pemuda, Medan. FOTO: AgioDeli.ID/donny

AgioDeli.ID
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sistematik dengan modus pengucuran kredit Rp39,5 miliar yang melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) batal digelar, Senin (18/7/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda persidangan hingga pekan depan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak BTN baik pusat maupun Medan ini, sempat dibuka oleh majelis yang diketuai Immanuel Tarigan. Namun, sidang dibuka hanya untuk menjelaskan adanya benturan kegiatan yang dihadapi majelis.

"Sidang ditunda hingga pekan depan, karena kami harus mendampingi Dirjen Badilum untuk melakukan pengawasan," ujar Immanuel, sembari mengetuk palu sidang.

Adapun saksi yang rencananya dihadirkan antara lain, Agus Fajaryanto dan R. Dewo Pratoloadji dari BPN Medan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, saat Kredit Modal Kerja Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) Rp39,5 miliar dari BTN Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) berproses hingga dicairkan, R. Dewo Pratoloadji berstatus Pejabat Kredit BTN Cabang Medan.

Satu lagi saksi yang rencananya dimintai keterangannya adalah Ardit. Saksi ini merupakan perwakilan Direksi BPN.

Seiring jadwal sidang kali ini, Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kota Medan menggelar aksi di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pemuda LIRA mendesak agar oknum-oknum BTN yang terlibat pada pusaran kredit bermasalah itu segera diadili, bukan sebatas dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan permohonan kredit PT. KAYA ke BTN Kantor Cabang Medan. Perusahaan pengembang tersebut mengajukan kredit untuk membangun 151 unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui kredit dengan nilai Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak Kejatisu. Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung Cemara Realty. Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com