AgioDeli.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan segera membuka penerimaan
panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan se-Kota Medan.
Koordinator
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Medan, Payung
Harahap menjelaskan, tahapan sosialisasi perekrutan telah dimulai sejak Sabtu, 10
September 2022 dan berakhir Rabu, 21 September 2022.
Selanjutnya, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon dimulai
Rabu, 21
September 2022 dan berakhir 27 September 2022.
“Namun, jika
sampai tanggal 27 (September) kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang
memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” ungkap Payung, melalui
keterangan resmi yang diterima AgioDeli.ID, Kamis (15/9/2022).
Perpanjangan
maasa pendaftaran, lanjut
Payung, akan dilakukan
sampai Sabtu, 8 Oktober
2022.
“Kuota masing-masing kecamatan tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam
pendaftar yang memenuhi syarat,” bebernya.
Untuk teknis melamar dan kelengkapan
persyaratan panwaslu
kecamatan, Payung
mengungkapkan sudah diumumkan sejak Kamis (15/9/2022).
“Sudah diumumkan melalui website
media sosial dan kita juga sudah menempelkan pengumumannya di kantor Camat beserta
kelompok masyarakat adat dan juga penyandang disabliitas di Kota Medan,” kata dia. (imam syuhada)
Adapun syarat menjadi panwaslu kecamatan se-Kota Medan adalah sebagai berikut:
1) Warga
Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam pidana 5
(lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk (KTP) elektronik;
7) Memiliki kemampuan dan keahlian
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar;
9) Tidak pernah menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah,
dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan
dengan sesame penyelenggara pemilu dan pemilihan;
16) Mendapatkan izin dari atasan
langsung bagi pegawai
negeri sipil (PNS).