Bawaslu Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya

Editor: AgioDeli.id author photo


AgioDeli.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan segera membuka penerimaan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan se-Kota Medan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menjelaskan, tahapan sosialisasi perekrutan telah dimulai sejak Sabtu, 10 September 2022 dan berakhir Rabu, 21 September 2022.

Selanjutnya, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon dimulai Rabu, 21 September 2022 dan berakhir 27 September 2022.

“Namun, jika sampai tanggal 27 (September) kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” ungkap Payung, melalui keterangan resmi yang diterima AgioDeli.ID, Kamis (15/9/2022).

Perpanjangan maasa pendaftaran, lanjut Payung, akan dilakukan sampai Sabtu, 8 Oktober 2022.

“Kuota masing-masing kecamatan tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat,” bebernya.

Untuk teknis melamar dan kelengkapan persyaratan panwaslu kecamatan, Payung mengungkapkan sudah diumumkan sejak Kamis (15/9/2022).

“Sudah diumumkan melalui website media sosial dan kita juga sudah menempelkan pengumumannya di kantor Camat beserta kelompok masyarakat adat dan juga penyandang disabliitas di Kota Medan,” kata dia. (imam syuhada)

 

Adapun syarat menjadi panwaslu kecamatan se-Kota Medan adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam

jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu dan pemilihan;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com