Lurah Silalas Dituding Tidak Mau Memediasi, Ahli Waris Buka Suara

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Menindaklanjuti tudingan bahwa Lurah Silalas tidak mau mediasi dengan pihak ketiga terkait klaim atas sebidang tanah di Jalan Adam Malik, Medan akhirnya terungkap.

Salah seorang ahli waris berinisial MH mengaku bahwa bukan Lurah Silalas, Erwin Munthe yang tidak mau memediasi, namun piihaknya memang tidak mau melakukan mediasi dengan pihak ketiga (pengklaim) tersebut.

"Memang kami yang gak mau mediasi, bukan lurah dan camatnya yang tidak mau memediasi kami, seperti yang muncul di media," paparnya yang tak mau dipublikasi  didampingi ahli waris lainnya, Atok dan Kuasa Hukumnya, Yosi Yudha SH kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

MH pun menjelaskan alasan pihak ahli waris tidak mau bermediasi dengan pihak yang mengaku memiliki tanah karena pihak ahli waris merasa tidak perlu melakukan mediasi itu.

"Untuk apalah mediasi. Itu kan memang tanah nenek kami. Sejak saya lahir tahun 1975, pihak ahli waris sudah memiliki tanah tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut MH mengungkapkan bahwa pihak ahli waris memiliki alas hak tanah yang sah yang bisa dibuktikan di pengadilan.

"Kalau pihak yang mengklaim mau meneruskan masalah ini, ya silakan melanjutkannya ke pengadilan, bukan dengan cara seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, AR Nasution selaku Kepling Lingkungan 10, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat mengaku tidak berpihak kepada siapa pun terkait masalah ini.

"Sudah lama saya menjadi Kepling tapi baru kali ini ada double pengakuan kepemilikan tanah," paparnya.

AR Nasution pun mengaku tidak mau dipaksa pihak manapun untuk mendukung salah satu pihak.

"Saya bicara sesuai fakta saja. Saya tidak mau dipaksa untuk mengakui tanah itu milik siapa," paparnya.

Menanggapi hal itu, Lurah Silalas, Erwin Munthe menolak disebut tidak profesional atau tidak netral menengahi masalah gugatan tanah di wilayah kerjanya itu.

"Bukan saya yang tidak mau memediasi tapi memang pihak ahli waris yang tidak mau dimediasi," ungkapnya.

Walau demikian, Erwin mengatakan pihaknya akan coba memediasi kedua belah pihak dalam waktu dekat.

"Saya akan tetap berupaya untuk memediasi keduanya. Karena memang saya akan tetap bekerja secara profesional," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Yosi Yudha SH mengatakan jika pihak yang mengklaim itu tanah milik mereka, silahkan saja melalui mekanisme prosedur yang formal dan legal. Tidak dengan cara datang ke tempat ahli waris dengan beramai-ramai, seolah-olah seperti mau menguasai secara paksa.

Hal ini sambung Yossi membuat para ahli waris ketakutan terutama dari ahli waris yang perempuan.

"Akibat tindakan tersebut, membuat mereka para Ahli waris terganggu secara psikologis. karena tanah yang mereka kuasai puluhan tahun seperti mau dieksekusi sendiri oleh pihak yang mengklaim, "terangnya.

"Kalau memang benar itu miliknya, batalkan sajalah kepemilikan sebelumnya ke BPN," tegasnya lagi.

Yosi Yudha SH pun mengaku bingung dengan isi surat kepemilikan tanah itu berdasarkan batas wilayahnya.

"Dalam surat yang dilayangkan pihak kuasa hukum pengklaim, itu, titik lokasinya juga tidak tepat. Keterangan batas wilayahnya tidak ada subjek hukumnya," jelasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com